Kemenhan Amerika Serikat Dicap Sebagai Organisasi Teroris Oleh Parlemen Iran

Kemenhan Amerika Serikat Dicap Sebagai Organisasi Teroris Oleh Parlemen Iran
(Okezone News : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 8 Januari 2020 10:32 WIB

Terasjabar.id – Parlemen Iran mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang mengecap semua pasukan dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Amerika Serikat (AS) sebagai organisasi teroris sebagai balasan kematian komandan pasukan khusus Iran, Qassem Soleimani.

Malansir Daily Mail, pengesahan dilakukan pada Selasa 7 Januari 2020. Dalam laporannya, Daily Mail menyebutkan sejumlah anggota parlemen Iran meneriakkan “Matilah Amerika”.

Foto/Reuters

Setelah menjadi undang-undang, semua pasukan AS dan pegawai Kemenhan dan organisasi terkait, agen dan komandan serta mereka yang memerintahkan serangan yang menewaskan Soleimani dicap sebagai teroris.

"Bantuan apa pun untuk pasukan ini, termasuk militer, intelijen, [lembaga] keuangan, teknis, layanan atau logistik, akan dianggap sebagai kerja sama untuk membantu aksi teroris," kata parlemen Iran.

Soleimani adalah Komandan Pasukan Khusus Quds, brigade Pengawal Revolusi Iran yang khusus beroperasi di luar negeri. Dia tewas dalam serangan AS pada Jumat 3 Januari 2020.

Foto/EPA

Parlemen Iran juga menambah anggaran Pasukan Quds sebesar Rp3,1 triliun.

Undang-undang itu merupakan versi amandemen dari undang-undang yang diadopsi pada bulan April tahun lalu, yang menyatakan Amerika Serikat sebagai negara sponsor terorisme dan di kawasan teluk.

Bantah tarik pasukan di Irak

Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Mark Esper membantah pasukan AS akan menarik diri dari Irak, setelah surat dari seorang jenderal AS yang bocor menyebutkan adanya penarikan pasukan AS di negara tersebut.

"Tidak ada keputusan apa pun untuk meninggalkan Irak. Saya tidak tahu surat apa itu. Kami sedang berusaha mencari tahu dari mana surat itu berasal,” kata dia mengutip BBC, Selasa (7/1/2020).

"Tapi tidak ada keputusan untuk meninggalkan Irak," tegasnya.

Pada Minggu 6 Januari 2020, anggota parlemen Irak mengeluarkan resolusi tidak mengikat yang menyerukan agar pasukan asing pergi setelah pembunuhan komandan pasukan khsusus Iran, Quds Qassem Soleimani. Dia tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS di bandara internasional Baghdad atas perintah Presiden AS Donald Trump. Disadur dari Okezone.com

Parlemen Iran Kemenhan Amerika Serikat Rancangan Undang - Undang Organisasi Teroris


Loading...