Ikhsan Marzuki Fraksi PKS Dilantik PAW periode 2019-2024

Ikhsan Marzuki Fraksi PKS Dilantik PAW periode 2019-2024
Ikhsan Marzuki Fraksi PKS Dilantik PAW periode 2019-2024
Editor: Epenz Teras Kuningan —Selasa, 9 Agustus 2022 09:04 WIB

Kuningan,Terasjabar.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan, Ikhsan Marzuki, dijadwalkan Hari ini akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kuningan Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nuzulrachdy, SE di Gedung Dewan Jl. RE Martadinata Kuningan, Selasa. 9/08/2022 pukul 13.00 WIB.

Politisi PKS ini adalah peraih jumlah suara kedua pada Pileg 2019 lalu, Ikhsan akan menggantikan Anggota Dewan sebelumnya yaitu, Iyus Firdaus, yang mendapat SK pemberhentian dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Ikuti INSTAGRAM Kami :



Dengan dilantiknya Ichsan Marzuki maka otomatis dirinya menempati posisi AKD yang ditinggalkan Iyus Firdaus di Fraksi PKS.


Menurut keterangan Ketua PKS Kab. Kuningan Dwi Basyuni, proses pelantikan ini terhambat masalah non teknis, hingga praktis Ikhsan harus bersabar menunggu selama 3 bulan.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar perihal pengangkatan dirinya baru di-tandatangani akhir Bulan Juli 2022. Keterlambatan penandatanganan SK Gubernur tentang peresmian PAW Anggota DPRD Kuningan ini dibenarkan Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basyuni. saat dihubungi lewat whatsapp, Senin. 8/8/2022.
Dwi mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengusulkan proses PAW atas nama Ikhsan Marzuki ini.
Ihwal keterlambatan ini kata Dwi, bukan kewenangan kita, karena bukan kita yang menentukan. Untuk PAW sebelumnya juga ada jeda waktu setengah tahun baru selesai, terangnya.

Lanjut Dwi pihaknya mengajukan proses PAW ke Ketua DPRD Kuningan, proses selanjutnya ada di kewenangan pemerintah, bukan di partai.
Sementara keterlambatan terjadi, akibat faktor lain yaitu, beberapa waktu lalu Gubernur Jabar mendapatkan musibah karena puteranya terbawa hanyut air Sungai di Swiss, ungkapnya.
Agenda Gubernur sangat padat karena pada musibah tersebut ada kronologi yang mengharuskan dirinya fokus. Setelah putranya ditemukan meninggal dunia hingga proses pemulangan jenazah hingga pemakaman. Selama itu pula Gubernur Ridwan Kamil tidak ada di ruang kerjanya.

Tonton Juga :

Disamping itu, Pak Ridwan Kamil pergi menunaikan ibadah Haji. Sehingga proses penandatanganan SK PAW yang kita usulkan pun sempat terhambat," sebutnya.
Sementara itu, SK Gubernur Jabar tentang peresmian PAW Anggota DPRD Kuningan atas nama Ikhsan Marzuki ini baru selesai pada 24 Juli 2022, meski pada surat tersebut tertera Titimangsa tanggal 18 Mei.

Menyusul SK pemberhentian Iyus Firdaus maupun SK pengangkatan Ikhsan Marzuki ini ditandatangani dan diambil alih pihak sekretariat DPRD Kuningan pada Senin. 25/07/2022. (H. Aboy)

Baca Juga :


Politisi PKS PAW Ikhsan Marzuki


Loading...