Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Bukan Pembelaan Diri
Terasjabar.id - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
Ikuti INSTAGRAM Kami :
Lihat postingan ini di Instagram
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Tonton Juga :
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Baca Juga :
- Ustaz Derry Sulaiman Komentari Gus Samsudin yang Selalu Ucapkan 'Demi Allah' Saat Lakukan Aksinya
- Siswi Dipaksa Memakai Hijab di Yogjakarta, Pemda DIY Katakan Tidak Boleh Ada Pemaksaan
- Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J
(isa/imk/Detik.com)
Baca artikel detiknews, "Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6215214/bareskrim-tegaskan-aksi-bharada-e-tembak-brigadir-j-bukan-bela-diri.
Brigadir J Baku tembak Polisi Vs Polisi Rumah Dinas Duren Tiga Jaksel viral Polri Bharada E Tersangka Polisi Pembelaan Diri