Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Bukan Pembelaan Diri

Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Bukan Pembelaan Diri
Tribun
Editor: Malda Hot News —Kamis, 4 Agustus 2022 09:29 WIB

Terasjabar.id - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

Ikuti INSTAGRAM Kami :



"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Tonton Juga :



Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

Baca Juga :

(isa/imk/Detik.com)

Baca artikel detiknews, "Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6215214/bareskrim-tegaskan-aksi-bharada-e-tembak-brigadir-j-bukan-bela-diri.


Brigadir J Baku tembak Polisi Vs Polisi Rumah Dinas Duren Tiga Jaksel viral Polri Bharada E Tersangka Polisi Pembelaan Diri


Loading...