Siswi Dipaksa Memakai Hijab di Yogjakarta, Pemda DIY Katakan Tidak Boleh Ada Pemaksaan

Siswi Dipaksa Memakai Hijab di Yogjakarta, Pemda DIY  Katakan Tidak Boleh Ada Pemaksaan
Suara.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 3 Agustus 2022 11:56 WIB

Terasjabar.id - Kasus pemaksaan jilbab oleh guru Bimbingan Konseling (BK) ke siswi di SMAN 1 Banguntapan telah sampai ke Pemda DIY. 

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menegaskan, melarang sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta melakukan pemaksaan program yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," ujarnya pada Selasa (2/8/2022) yang dikutip dari Instagram @jogjainfo.

Ia menerangkan, meskipun sekolah mengaku hanya memberikan tutorial pada siswi yang bersangkutan, hal itu tetap saja tidak benar. 

Aji menjelaskan, setiap anak memiliki beragam karakter dan kelebihan serta kekurangan masing-masing. Menurutnya, tidak semua siswa terima bila dipaksa melakukan tindakan sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dalam mengenakan baju keagamaan. 

menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ruh pendidikan yang perlu ditanamkan pada peserta didik.

"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ujar Aji.

Ia menjelaskan, guru sebagai tenaga pendidik, khususnya di sekolah negeri seharusnya memfasilitasi para siswa dan siswi untuk berkembang, bukan memaksakan kehendak mereka. 

Mereka semestinya memberikan bimbingan pembelajaran yang sifatnya umum universal karena keberagaman dan kebhinekaan peserta didik di sekolah.

"Berbeda bila hal ini terjadi di sekolah berbasis agama yang menerapkan kebijakan sesuai aturan agama," terangya.

Karena itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY untuk mengkaji kasus yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan tersebut. 

"Investigasi lebih dalam pun harus dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari," harap Aji.

Ia menuturkan, jika ditemukan kesalahan di sekolah, maka bisa diberikan sanksi. Bila dibutuhkan, Disdikpora bisa meminta surat kepada Gubernur DIY untuk mengatur kebiiakan sanksi tersebut. (Arif KF/Sumber: Suara.com)

Viral Pemda DIY SMAN 1 Banguntapan BK paksa hijab


Loading...