Karena Berbunga dan Riba, MUI Haramkan PayLater ?

Karena Berbunga dan Riba, MUI Haramkan PayLater ?
Mengapa Fatwa MUI Haramkan Paylater? Padahal 'Beli Sekarang Bayar Nanti' Sedang Tren, Sebut Ada Jebakan /Paylaterin.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 1 Agustus 2022 09:46 WIB

Terasjabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengharamkan paylater. Ini karena paylater dianggap riba. Lalu, bagaimana pendapat pengguna paylater di Kota Surabaya?
Salah satu warga Surabaya Utara, Sari tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Sebab ia merasa bunga dari e-commers yang dipakai masih dibatas wajar.

"Ga terlalu gimana-gimana ya, yang penting bisa bayar. Cuma menurutku bungae sek wajar kok (bunganya masih wajar kok) dan masuk akal," kata Sari kepada detikJatim, Minggu (31/7/2022).

Ikuti INSTAGRAM Kami :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)



Ia sendiri sudah mengetahui informasi tersebut. Tetapi ia tidak terlalu mendalami dan mempermasalahkannya.

"Cuma poin kenapa diharamkan belum tak pahami banget. Soalnya baca sebagian sudah merasa terhakimi, karena aku pengguna ya," jelasnya.

Berbeda dengan Sari, warga Menanggal, Purwanto justru setuju dengan MUI Jatim. Ia sendiri mengaku sebagai pengguna paylatter.

"Setuju, paylatter iku riba dan paylatter iku bukannya menolong orang, malah njerumuskan orang biar utange tambah akeh," pungkasnya.

Sebelumnya,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengharamkan paylater dengan bunga. Paylater dengan akad hutang piutang dan berbunga, kata MUI Jatim, merupakan riba.

"Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin dalam keterangan yang diterima detikJatim, Sabtu (30/7/2022).

Sholihin mengungkapkan, paylater membuat seseorang harus membayarkan pinjaman dengan suku bunga tertentu. Hal ini disebut menyalahgunakan kemajuan teknologi.
Tonton Juga :


"Memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif, tapi selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," bebernya.

"Sedangkan yang ada saat ini, sistem paylater dengan menggunakan akad hutang piutang dan ada ketentuan bunga, itu hukumnya haram," sambungnya.

Baca Juga :

(Sumber: Detik.com)

Baca artikel detikjatim, "Respons Beragam Warga Surabaya saat MUI Jatim Haramkan Paylater" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-6209222/respons-beragam-warga-surabaya-saat-mui-jatim-haramkan-paylater.

MUI Viral Riba Pay Later Surabaya e commerrs jual beli online surabaya MUI Jatim


Loading...