Penemuan Mayat di Sungai Cidurian, Ini Detik-detik Perempuan Itu Dihabisi Pelaku yang Punya Kelainan

Penemuan Mayat di Sungai Cidurian, Ini Detik-detik Perempuan Itu Dihabisi Pelaku yang Punya Kelainan
ILUSTRASI: PENEMUAN MAYAT
Editor: Admin Teras Bandung —Minggu, 29 Agustus 2021 15:48 WIB

TERASJABAR.ID - Kasus penemuan mayat terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari Kota Bandung 16 Agustus lalu akhirnya terungkap.

Mayat perempuan itu ternyata diputus nyawanya oleh pemuda bernama Iqbal.

Perempuan bertato bunga di tangan itu dihabisi pelanggannya.

Perempuan itu ternyata sudah empat hari meninggal sebelum ditemukan warga di Sungai Cidurian.

Kini pelakunya sudah diamankan polisi.

Iqbal, pelaku rajapati atau pembunuhan itu terpaksa ditembak karena mencoba kabur.

LIHAT JUGA:

Iqbal Akhmad Romadoni (23) diamankan unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).

Dikatakan Kombes Aswin Sipayung, korban merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online.

TONTON JUGA:

Setelah tiba di rumah pelaku, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

Pelaku ternyata memiliki kelainan sehingga tidak bisa berhubungan badan.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.

Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas oleh pelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada.

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.

Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

BACA JUGA:

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

Sungai Cidurian Penemuan Mayat Iqbal Rancasari Kota Bandung


Loading...