Pandemi Belum Melandai, OJK Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Pandemi Belum Melandai, OJK Berencana Perpanjang Restrukturisasi Kredit
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor: Admin Teras Bisnis —Jumat, 30 Juli 2021 09:17 WIB

TERASJABAR.ID -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang peraturan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan non bank, seiring belum melandainya pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19, menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah menjadi terhambat.

LIHAT JUGA:





View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Oleh karena itu, kata Wimboh, OJK melihat adanya potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020, dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.

TONTON JUGA:

"Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021," kata Wimboh, Kamis (29/7/2021) malam.

Berdasarkan data hingga Mei 2021, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun yaitu 14,17 persen dari total kredit pada 5,12 juta debitur di perbankan, dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak.

BACA JUGA:Tinjau Vaksinasi Buruh, Kapolri Harap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Akan Membaik

Pada semester I 2021, Bank Mandiri telah memberikan persetujuan restrukturisasi debitur terdampak pandemi kepada lebih dari 548 ribu debitur dengan nilai persetujuan sebesar Rp 126,5 triliun.

Dari nilai tersebut, hingga Juni 2021, total baki debet restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 96,5 triliun, dimana 62 persen dari total debitur restrukturisasi merupakan pelaku usaha UMKM.

(SUMBER TRIBUNNEWS.COM)

OJK restrukturisasi kredit Pandemi


Loading...