KPK Banding Putusan 3,5 Tahun Penjara PNS Tajir Rohadi

KPK Banding Putusan 3,5 Tahun Penjara PNS Tajir Rohadi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019).
Editor: Admin Hot News —Senin, 19 Juli 2021 14:24 WIB

TERASJABAR.ID - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/7/2021) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram











A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Ali menjelaskan, yang menjadi alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. 

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," kata Ali.

Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK.

TONTON JUGA:


Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya 'PNS Tajir' Rohadi divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rohadi juga diwajibkan untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.

Ia juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000 dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.

Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR Sareh Wiyono.

Dia disebut menerima suap Rp1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp11,5 miliar diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara.

Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di PN Bekasi.

BACA JUGA:Shireen Sungkar Sedih Tak Bisa Naik Haji Tahun Ini

Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara.

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus.

Modus yang digunakan Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.

Hasil keseluruhan penerimaan uang itu, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu.

Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp13,01 miliar.

Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp7,714 miliar.

Adapun mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.

Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.

Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa 461.800 dolar AS, 1.539.720 dolar Singapura, dan 7.550 Saudi riyal yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp19.408.465.000.

Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Terkait gratifikasi, Rohadi melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)

KPK


Loading...