15 Kejaksaan Negeri di Jabar Terapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar PPKM Darurat
TERASJABAR.ID-15 Kejaksaan Negeri di Jawa Barat sudah melaksanakan kegiatan sidang yustisi dengan vonis denda untuk menindak pelanggar aturan PPKM Darurat.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, kegiatan penegakan itu dilakukan sesuai intruksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Berdasarkan instruksi dari Pak Kajati (Ade Adhyaksa), Kejati Jabar siap untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum selama PPKM darurat ini," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Rabu (7/7/2021).
Setiap warga atau perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran PPKM, kata dia, akan ditindak dan langsung dilakukan sidang di tempat.
Penindakan dilakukan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan.
Para pelanggar itu, kata dia, diberikan sanksi berupa denda dengan nominal beragam.
TONTON JUGA:
"Denda mulai dari ratusan ribu hingga paling tinggi Rp 10 juta," katanya.
Penegakan hukum ini, kata dia, sesuai dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.
BACA JUGA:Berangkat Vaksinasi Covid-19, Kakek di Jaktim Dianiaya Driver Ojol, Istri Korban Teriak Histeris
Sedangkan sidang di tempat didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)