Berangkat Vaksinasi Covid-19, Kakek di Jaktim Dianiaya Driver Ojol, Istri Korban Teriak Histeris

Berangkat Vaksinasi Covid-19, Kakek di Jaktim Dianiaya Driver Ojol, Istri Korban Teriak Histeris
Ilustrasi pemukulan.
Editor: Admin Hot News —Rabu, 7 Juli 2021 10:42 WIB

TERASJABAR.ID-Seorang kakek 72 tahun menjadi korban penganiayaan oknum driver ojek online (ojol) di Jakarta Timur, Senin (5/7/2021).

Korban bernama Husni Madjid ini pun mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.

Anak Husni, Iswan, menceritakan kronologi lengkap kejadian yang menimpa sang ayah.

Dilansir dari TribunJakarta.com, peristiwa ini bermula saat korban pergi keluar dari rumahnya di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban dan sang istri pergi untuk menjalani vaksinasi Covid-19.

LIHAT JUGA:






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Bersama istrinya, Husni mengendarai mobil dan menuju Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Saat itu pelaku melaju dari bagian belakang.

"Dia (pelaku) sempat klakson-klakson terus. Mungkin buru-buru atau enggak sabar, karena memang jalan gang cuman muat satu mobil. Jadi harus antre," kata Iswan di Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).

Namun saat mobil yang dikemudikan Husni keluar Jalan Madrasah pelaku yang merupakan seorang pria berusia sekitar 30 tahun menyalip dari lajur kanan lalu memukul kaca bagian kemudi.

Husni pun menghentikan laju kendaraan dan keluar dengan maksud menanyakan alasan pelaku.

Nahas bukannya mendapat permintaan maaf, dia justru mengalami penganiayaan.

TONTON JUGA:

"Bokap nanya 'kenapa kok kamu mukul mobil?'. Tapi tiba-tiba pelaku turun dari motor lalu mukul bagian rahang dan mulut bokap, terus dada bokap juga ditendang. Setelahnya pelaku ini mau kabur," ujarnya.

Iswan menuturkan sang ibu yang saat kejadian berada di lokasi lalu berteriak meminta tolong ke adik iparnya yang sedang menginap dan warga sekitar yang bergegas mendatangi lokasi.

Pelaku sempat diamankan di Pos keamanan RW setempat sebelum digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur bersamaan dengan Husni membuat laporan penganiayaan ke bagian SPKT.

"Laporan sudah diterima, katanya nanti kasus ditangani Unit Resmob Polres Jakarta Timur."

"Tapi saya dapat info pelaku enggak ditahan, hanya sepeda motornya saja ditahan," tuturnya.

BACA JUGA:Tak Ada Oksigen di Rumah, Pakai Teknik Proning untuk Pasien Covid-19 Alami Sesak Nafas Saat Isoman

Dalam laporan yang diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur pelaku disangkakan pasal 352 dan atau 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tiga bulan pidana penjara.

Wakasatreskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Suardi Jumaing menuturkan jajarannya masih dalam proses penyelidikan atau belum menetapkan tersangka atas kasus Husni.

"Berdasar keterangan pelapor diduga dianiaya oleh pengendara sepeda motor yang menggunakan jaket ojek online. Sekarang kasusnya masih lidik (penyelidikan)," kata Suardi.

(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)


Korban Penganiayaan Driver Ojol VaksinCovid


Loading...