Puluhan Pelanggar PPKM Darurat Disidang di Tempat dengan Vonis Denda, Terkumpul Hampir Rp 3 Juta
TERASJABAR.ID- Pengadilan Negeri Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung menerapkan sidang yustisi dengan vonis denda terhadap pelanggar PPKM Darurat.
Sidang yustisi tersebut dilakukan langsung di tempat oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin hakim Yohanes pada Senin 5 Juli 2021.
LIHAT JUGA:
View this post on Instagram
"Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda," ujar Iwa Suwia Pribawa, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Dari 25 pelanggar itu, rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan sarana kebersihan. Namun Iwa tidak memerinci detail siapa saja pelanggarnya apakah individu atau perkantoran.
TONTON JUGA:
"Denda mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp 2.925.000," katanya.
Penindakan persidangan tersebut, kata dia, sesuai dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021.
Adapun dasar hukum penindakan tersebut sesuai Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Vaksinasi Massal Hasilkan Limbah Infeksius, Begini Penanganannya Selasa
"Semoga dengan penerapan aturan yang ketat, termasuk disiplin masyarakat yang terus meningkat, pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," ucapnya. (*)
(SUMBER TRIBUNJABAR.ID)