TERAS JABAR – Tokoh pengusaha Jabar yang juga caretaker Kadin Jabar Agung Suryamal meminta semua pihak yang tengah berkonflik soal Kadin Jabar menghormati proses pengadilan yang tengah berlangsung baik di Jakarta Selatan maupun PN Bandung.
Menurut Agung, gugatan yang tengah dilakukan kubu Nizar Sungkar adalah proses pelaksanaan muprov di Bogor yang dianggap tidak sah karena melanggar AD dan ART sedangkan yang di Bandung adalah gugatan terhadap SK Kadin Indonesia untuk Almer Faiq Rusydi.
Baik yang di Bandung maupun yang di Jakarta, dirinya termasuk orang yang masuk dalam ikut tergugat karena keberadaanya sebagai caretaker Kadin Jabar.
“Saya termasuk yang ikut digugat dan karena itu saya hormati proses pengadilan, “katanya.
Agung menambahkan bahwa dari berita yang beredar Almer sudah menunjukkan adanya SK untuk dirinya. ” Dengan begitu fakta SK sebagai objek gugatan sudah ada dan sebagai alat bukti sehingga gugatan yang diajukan Nizar sesuai dengan fakta. Makanya kita tunggu proses pengadilan sampai hakim mengetuk palu vonis, “tegasnya.
Agung menyarankan kepada semua pihak untuk colling Down dulu sampai adanya putusan pengadilan. “Tujuanya agar tidak muncul persoalan hukum baru, “ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh dua senior Kadin Jabar Deden Hidayat dan Herman Muchtar. Keduanya mengajak para pihak yang bersengketa bersabar sampai ada putusan dari pengadilan.
Menurut Deden, dengan berjalannya proses hukum, dia anggap solusi yang tepat karena sejauh ini perdamaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu.
Jika pengadilan sudah memutuskan siapa yang berhak menyandang jabatan ketua umum Kadin Jabar maka semua pihak harus menerima.
“Kita tunggu saja penyelesaian di pengadilan, ” tegas Deden.
KRONOLOGI GUGATAN
Berdasarkan penelusuran terjadinya gugatan ke pengadilan berawal dari penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung yang dilaksanakan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).
Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh KADIN Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.
Muprov VIII di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO KADIN sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.
Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO KADIN maka Sdr. Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus KADIN Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.
Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh KADIN Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi KADIN Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi KADIN Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).
Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.
Fakta bahwa disatu sisi KADIN Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.
Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut. *****
















