Menurut Menperin, kondisi ini menunjukkan perlunya optimalisasi keterpaduan antara kapasitas produksi industri, kebutuhan pasar, serta kebijakan yang mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengemukakan, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Kemenpora yang telah disepakati pada November 2025.
“PKS ini tidak hanya merupakan bentuk kolaborasi kelembagaan, tetapi juga merupakan instrumen kebijakan untuk memperkuat keterhubungan antara sisi demand dan supply dalam industri olahraga nasional, khususnya pada sektor olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penguatan kapasitas industri melalui pendampingan dan fasilitasi peralatan, peningkatan standardisasi dan mutu produk, fasilitasi promosi dan akses pasar, serta pertukaran data dan informasi kebutuhan industri olahraga nasional.
“Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya memperkuat industri dari sisi produksi, tetapi juga mulai membentuk pasar bagi produk dalam negeri secara lebih sistematis,” tambah Reni.
Ia menegaskan bahwa ke depan diperlukan komitmen bersama dalam penguatan integrasi data dan perencanaan kebutuhan industri olahraga agar pertumbuhan industri dapat lebih terarah dan tepat sasaran.
Selain itu, percepatan peningkatan kualitas dan standardisasi produk, termasuk melalui sertifikasi SNI dan pemenuhan standar internasional, juga menjadi prioritas.
“Kebijakan keberpihakan terhadap produk dalam negeri akan terus diperkuat, antara lain melalui peningkatan penggunaan produk ber-TKDN dalam kegiatan olahraga, serta meningkatkan penggunaan produk nasional dalam penyelenggaraan event olahraga, baik skala nasional maupun internasional, serta pendayagunaan produk alat olahraga dalam negeri pada level pembinaan di klub olahraga atau di lingkup olahraga masyarakat,” jelasnya.
















