Direktur Industri Aneka Reny Meilany menambahkan bahwa industri dalam negeri memiliki kapasitas yang cukup kuat, baik dari pelaku IKM maupun industri yang telah berorientasi ekspor.
“Diperlukan sinergi yang berkelanjutan untuk memastikan keterhubungan antara kapasitas industri dengan kebutuhan pasar, serta konsistensi kebijakan dalam mengoptimalkan pemanfaatan produk dalam negeri sebagai pilihan utama di negeri sendiri,” ungkapnya.
Adapun cakupan industri dalam PKS ini meliputi sektor industri kecil dan menengah dengan klasifikasi KBLI 32300 (Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga), 14120 (Industri Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan), serta 15202 (Industri Sepatu Olahraga), termasuk kegiatan ekonomi sektor industri alat olahraga lainnya.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin
















