“Program ini bukan hanya sekadar angka yang ada di dokumen anggaran, melainkan jembatan harapan bagi anak Indonesia, khususnya anak yang kurang mampu dan miskin,” ujar Suharti.
Pada tahun 2026, lanjut Suharti, cakupan PIP juga diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan wajib belajar 13 tahun.
Perluasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masih rendahnya partisipasi pendidikan kelompok masyarakat miskin pada jenjang pendidikan usia dini.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan memastikan peserta didik yang diusulkan sebagai penerima benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.
“Kami menyambut baik sinergi Kejaksaan dan Kemendikdasmen. Kolaborasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi jajaran dinas pendidikan dan satuan pendidikan serta memastikan penyaluran dana yang bersih dari segala bentuk penyimpangan,” ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 280 peserta dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri se- Provinsi Jawa Barat, unsur Apegnas, dan perwakilan Kepala Satuan Pendidikan tersebut turut diwarnai penandatanganan komitmen bersama pengawalan PIP melalui aplikasi JagaIndonesiaPintar.id sebagai bentuk konkrit penguatan sinergi dalam mewujudkan penyaluran bantuan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.***
Sumber: Siaran Pers Kemendikdasmen
















