TERASJABAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawalan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan lebih tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
PIP merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi seluruh anak bangsa, khususnya dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa PIP memiliki tujuan utama untuk memutus rantai kemiskinan sekaligus mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
Menurutnya, secara umum program tersebut telah memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya yang perlu diperbaiki melalui penguatan sistem dan pengawasan yang lebih optimal.
Karena itu, Kemendikdasmen bersama Kejaksaan RI terus mengkaji ulang berbagai mekanisme agar pelaksanaan PIP semakin efektif dan akuntabel.
“Program PIP diluncurkan dengan dua tujuan utama, yang pertama adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan yang kedua juga untuk memutus anak putus sekolah dengan alasan ekonomi,” ujar Wamen Atip.

















