Oleh: Nunung Nurhayati (Aktivis Muslimah)
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku menjadi viral di media sosial. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Sejalan dengan itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat bahwa telah terjadi sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Sementara, kasus yang paling banyak ditemukan, yakni kasus kekerasan seksual mencapai 46%, kekerasan fisik 34%, perundungan 19%, kebijakan yang mengandung kekerasan 6%, terakhir kekerasan psikis sebanyak 2%.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji mengatakan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas. Bahkan beliau menyampaikan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Dan, “Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Hal ini menunjukkan, bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.” kata Ubaid Matraji, Selasa (14/04).
Dari jumlah 233 kasus, sebanyak 71% nyatanya merupakan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% satuan Pendidikan non-formal dan 3% di Madrasah. Sedangkan berdasarkan kepada identitas pelaku, mereka merupakan tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%). JPPI pun mencatat, bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan melonjak hingga 600% sejak 2020 sampai 2025: Dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025 (bbc.com, 15/4/2026).
Dari sederet fakta tersebut, mengapa kekerasan seksual semakin tumbuh subur di masyarakat hari ini? Pada dasarnya, kenyataan kelam ini menjadi suatu hal yang niscaya dalam hegemoni sistem kapitalisme sekuler. Maraknya kekerasan seksual, baik verbal maupun non-verbal, menjamurnya pornoaksi dan konten pornografi, pergaulan bebas, hingga rusaknya sistem sosial, tak lain merupakan buah hasil akibat diadopsinya sistem hidup yang mengagungkan kebebasan individu dan memisahkan aturan Tuhan.
Dalam lingkup hidup kapitalis sekuler, kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan baik menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan, menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual saja. Padahal, esensi perempuan yakni sebagai manusia utuh yang harus dijaga dan dihargai martabatnya. Namun faktanya tidak demikian, pelecehan seksual terhadap perempuan malah menjadi hal yang dianggap lumrah, bahkan disepelekan, layaknya sebatas lontaran candaan belaka.
Lebih mirisnya lagi, kasus-kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos dengan telah melahirkan banyak korban. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Kuasa hukum korban (pelecehan seksual FH UI), Timotius Rajagukguk yang mengatakan bahwa pelecehan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2025. Kini, jumlah korban terlapor mencapai 27 orang, 20 orang diantaranya merupakan mahasiswa FH UI, dan 7 lainnya merupakan dosen FH UI. (bbc.com, 15/4/2026).












