Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, kenyataannya tak pernah mampu menyentuh akar persoalan. Berbagai upaya yang coba dihadirkan, nyata abai dalam memperhatikan hubungan pria dan wanita yang seharusnya sesuai dengan tujuan penciptaan. Paradigma rusak kapitalisme hanya memfokuskan hubungan pria dan wanita sekedar memenuhi kepuasan jinsiyyah (fisik), sehingga esensinya hanya mencari kelezatan dan kenikmatan hubungan seksual semata.
Kapitalisme pun, mengartikan kebutuhan biologis sama halnya dengan kebutuhan jasmani, bukan sebagai naluri. Padahal, hubungan pria dan wanita adalah manifestasi dan naluri seksual (ghorizah nau) yang pemenuhannya hanya diwujudkan dengan jalan pernikahan, tidak selainnya. Cara pandang inilah yang kemudian merusak tatanan masyarakat hari ini. Karena itu, solusi yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekedar regulasi atau memperketat pengawasan platform digital sebagai tempat berlangsungnya kasus kekerasan seksual, melainkan perbaikan cara pandang mengenai hubungan pria dan wanita yang sesuai dengan penciptaan.
Selain itu, dalam syariat Islam, hukum perbuatan harus terikat dengan hukum syara. Lisan (verbal) dalam IsIam merupakan satu kesatuan dari perbuatan. Oleh karenanya, setiap ucapan yang dikeluarkan, tidak boleh sedikitpun mengandung unsur pelanggaran syara atau maksiat. Rasullulah SAW bahkan pernah bersabda; “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah SWT berfirman; “Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (TQS. An-Nisa : 148). Dari itu, kekerasan seksual verbal secara jelas merupakan hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali akan dikenakan sanksi yang tegas baik di dunia maupun di akhirat.
Dalam firman-Nya; “Orang-orang yang menyakiti mukminin dan mukminat, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh, mereka telah menanggung kebohongan dan dosa yang nyata.” (TQS. Al-Ahzab : 58). Maka sepantasnya, lisan seorang muslim hanya semata-mata berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih ridho-Nya, bukan sebaliknya.
Disisi lain, syariat IsIam mengatur pula mengenai sistem pergaulan sosial secara terperinci. Seperti; kewajiban menundukkan pandangan (ghadul bashar) bagi pria maupun wanita (QS. An-Nur : 30-31), kewajiban menutup aurat bagi perempuan secara sempurna di kehidupan umum (QS. Al-Ahzab : 59, QS. An-Nur : 31), larangan safar tanpa mahram untuk perempuan (HR. Imam Muslim), larangan pria dan wanita berkhalwat atau berdua-duaan tanpa mahram (HR. Imam Bukhori), larangan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami, kehidupan khusus kaum wanita terpisah dari komunitas pria, hubungan kerja sama pria dan wanita hanya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat, dan sebagainya.
Segenap aturan ini hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem kehidupan IsIam. Bahkan wujudnya termaktub menjadi undang-undang. Tak hanya itu, edukasi mengenai sistem pergaulan ini pun dimulai dari level keluarga, kemudian dipraktikkan dalam lingkungan bermasyarakat, dan diajarkan di seluruh lembaga pendidikan, baik level sekolah maupun perguruan tinggi.
Inilah solusi komprehensif dari Islam untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual di masyarakat yang keberhasilanya telah terbukti selama belasan abad. Hanya dengan sistem kehidupan berbasis IsIam, dibawah naungan Daulah Islam, masyarakat mampu terjaga martabat, adab dan kesuciannya. Allah SWT berfirman; “..(Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS. Al Maidah : 50). Allahu’alam bish-showab.












