TERASJABAR.ID – Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah dengan Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah.
Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kec. Garut Kota diamankan di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur pada Senin (15/6/2026) malam. Proses penjemputan dilakukan langsung oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota setelah menerima informasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri membenarkan telah mengamankan terduga pelaku BO. Menurut Kapolsek, pelaku sebelumnya melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah usai terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Garut.
Krologi kejadian sebelumnya pelaku melakukan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang salah satunya yakni BO menggunakan sajam dan pukulan tangan kosong terhadap korban bernama Sukma (67) dan terjadi pada Selasa(26/5/2026)
Akhirnya pelaku di bekuk oleh Polres Kotawaringin Timur dan BO dibawa kembali ke Mapolsek Garut Kota. Setibanya di Mapolsek, pelaku langsung menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Zainuri menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Garut Kota dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. “Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, sekalipun mereka mencoba melarikan diri ke luar daerah,” tandasnya.(*)
















