Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Cilegon, Andriyanti, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan terus mendukung penguatan sistem pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
“Pasar aman itu menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menunjang konsumsi pangan yang sehat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten memastikan akan menindaklanjuti temuan yang diperoleh selama pengawasan melalui mekanisme penelusuran asal produk.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku sekaligus memperkuat koordinasi antarwilayah dalam jejaring keamanan pangan daerah.
Selain melakukan pengujian keamanan pangan segar, tim Bapanas juga melakukan pengawasan terhadap mutu dan pelabelan beras yang diperdagangkan di pasar.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian mutu pada salah satu produk beras yang dipasarkan sebagai beras premium.
“Kami menemukan indikasi beras yang dipasarkan sebagai beras medium dengan harga premium. Temuan ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan kesesuaian antara mutu beras yang dijual dengan label yang dicantumkan,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan bahwa kesesuaian mutu dan pelabelan merupakan bagian penting dari perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan standar mutu dan pelabelan yang berlaku.
Melalui penguatan Pos Pantau PAS AMAN, pengawasan rutin di pasar rakyat, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Bapanas terus mendorong terwujudnya sistem keamanan pangan yang semakin kuat sehingga masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.***
Sumber: Siaran Pers Bapanas
















