terasjabar.id
Rabu, 3 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Perusakan Rumah Advokat di Taraju, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Kristianto by Kristianto
3 Jun 2026 18:35
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Perusakan Rumah Advokat di Taraju, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku IAM dalam aksinya melakukan Perusakan Rumah Advokat di Taraju, Rabu(3/6/2026). (FotoKRIS)

TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju. Tersangka berinisial IAM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melampiaskan emosi secara destruktif.

Peristiwa bermula saat IAM mendatangi kediaman korban A.S yang berlokasi di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju sekitar pukul 13.15 WIB. Kedatangan tersangka bertujuan melakukan klarifikasi terkait sebuah perkara hukum yang tengah ditangani korban selaku pengacara.

ADVERTISEMENT

Namun setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup rapat dan korban sedang tidak berada di tempat. Kondisi itu memicu kekesalan tersangka yang tidak terpenuhi maksud tujuannya.

“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Rabu(3/6/2026)

Tidak hanya merusak pintu, tersangka juga mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tindakan itu menyebabkan kendaraan korban tidak dapat dioperasikan oleh pemiliknya.

Akibat aksi anarkis tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.000.000. Nilai kerugian itu mencakup biaya perbaikan pintu yang rusak dan gangguan terhadap penggunaan sepeda motor korban.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan akibat didobrak tersangka.

Penyidik menerapkan Pasal 521 Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

AKP Heru mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan destruktif dalam menyelesaikan sengketa. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin atau melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan pidana yang justru merugikan diri sendiri.

Menurut AKP Heru, tindakan merusak milik orang lain tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk kekecewaan atau emosi. Hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan tertib.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa emosi yang tidak dikendalikan dapat berujung pada jeratan hukum. Alih alih mendapatkan klarifikasi, tersangka justru harus menghadapi proses pidana dan potensi hukuman penjara.

RELATED POSTS

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Obat Keras dari Aceh, Ratusan Butir Diamankan di Kampung Cipicung

Pelaku Curanmor Asal Cirebon Diringkus Satreskrim Polres Kuningan

CCTV Ungkap Aksi Pembobolan Toko Naura, Polisi Bekuk RPK di Sukaraja

Satreskrim Polres Garut Bekuk Dua Pelaku Curanmor Target Operasi Polisi

Aksi Nyata Polisi di Hari Raya, Polres Tasikmalaya Sebar 27 Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Pesantren

Polres Tasikmalaya menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perusakan properti milik warga. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat yang memiliki masalah hukum untuk menempuh jalur resmi melalui pengadilan atau mediasi. Tindakan kekerasan dan perusakan hanya akan memperparah masalah dan menimbulkan konsekuensi hukum baru.

Tersangka IAM saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tasikmalaya. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Tasikmalaya berharap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik. Jangan sampai masalah kecil berubah menjadi perkara pidana yang merugikan semua pihak.(*)

Tags: bekukPolres Tasikmalayarumah advokatSatreskrimTaraju
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Obat Keras dari Aceh, Ratusan Butir Diamankan di Kampung Cipicung
Daerah

Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Obat Keras dari Aceh, Ratusan Butir Diamankan di Kampung Cipicung

3 Jun 2026 12:11
Pelaku Curanmor Asal Cirebon Diringkus Satreskrim Polres Kuningan
Daerah

Pelaku Curanmor Asal Cirebon Diringkus Satreskrim Polres Kuningan

3 Jun 2026 04:06
CCTV Ungkap Aksi Pembobolan Toko Naura, Polisi Bekuk RPK di Sukaraja
Daerah

CCTV Ungkap Aksi Pembobolan Toko Naura, Polisi Bekuk RPK di Sukaraja

2 Jun 2026 16:27
Satreskrim Polres Garut Bekuk Dua Pelaku Curanmor Target Operasi Polisi
Daerah

Satreskrim Polres Garut Bekuk Dua Pelaku Curanmor Target Operasi Polisi

1 Jun 2026 07:41
Aksi Nyata Polisi di Hari Raya, Polres Tasikmalaya Sebar 27 Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Pesantren
Daerah

Aksi Nyata Polisi di Hari Raya, Polres Tasikmalaya Sebar 27 Hewan Kurban untuk Masyarakat dan Pesantren

27 Mei 2026 22:56
Polisi Bekuk 6 Pengedar Obat Keras, Sebanyak 2.571 Butir Disita
Daerah

Polisi Bekuk 6 Pengedar Obat Keras, Sebanyak 2.571 Butir Disita

24 Apr 2026 17:51
Next Post
Tangan Diborgol Eks Ketua BGN Dadan Hindayana Digiring Masuk Mobil Tahanan

Tangan Diborgol Eks Ketua BGN Dadan Hindayana Digiring Masuk Mobil Tahanan

Skandal Berlanjut! Kejagung Geledah Kantor BGN, Dadan Hindayana Ditahan

Skandal Berlanjut! Kejagung Geledah Kantor BGN, Dadan Hindayana Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

PT Ceres Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK, Ini Link Daftarnya

29 Mei 2026 16:59
Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

Terbaru! PT Saku Mas Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA dan SMK

28 Mei 2026 17:11
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

3 Jun 2026 11:30
Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

30 Mei 2026 16:19

DPR: RUU Polri Harus Hadirkan Keadilan Nyata bagi Masyarakat

0
Kasus  Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD  Rendiana Awangga Dihentikan Kejaksaan

Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga Dihentikan Kejaksaan

0
DPR Soroti Kinerja SKK Migas dan Risiko Beban Cost Recovery

DPR Soroti Kinerja SKK Migas dan Risiko Beban Cost Recovery

0
Diky Ajak Semua Pihak Hadirkan Ruang Baca, Literasi Anak Tasikmalaya Harus Jadi Prioritas

Diky Ajak Semua Pihak Hadirkan Ruang Baca, Literasi Anak Tasikmalaya Harus Jadi Prioritas

0
Cek Manfaat Tidur dengan Lampu Mati untuk Kesehatan, Simpel tapi Bikin Sehat!

Cek Manfaat Tidur dengan Lampu Mati untuk Kesehatan, Simpel tapi Bikin Sehat!

3 Jun 2026 20:00

DPR: RUU Polri Harus Hadirkan Keadilan Nyata bagi Masyarakat

3 Jun 2026 19:33
Kasus  Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD  Rendiana Awangga Dihentikan Kejaksaan

Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga Dihentikan Kejaksaan

3 Jun 2026 19:21
DPR Soroti Kinerja SKK Migas dan Risiko Beban Cost Recovery

DPR Soroti Kinerja SKK Migas dan Risiko Beban Cost Recovery

3 Jun 2026 19:10

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.