TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) nasional melalui pengembangan industri halal.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mempercepat kesiapan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware) yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
Langkah ini diyakini mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk IKM Indonesia di pasar global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan ekosistem industri halal merupakan bagian penting dari transformasi industri nasional menuju sektor manufaktur yang berdaya saing tinggi, inklusif, dan berkelanjutan.
“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Menperin, kewajiban sertifikasi halal yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Produk halal tidak hanya memenuhi ketentuan syariat Islam dan kebutuhan konsumen muslim, tetapi juga menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global.
“Dengan demikian, IKM yang berhasil memperoleh sertifikasi halal dapat semakin meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional,” ujar Agus.
















