Sejalan dengan upaya tersebut, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.
Kegiatan ini diikuti oleh 10 pelaku IKM alat makan keramik dari Jawa Barat, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menekankan bahwa sertifikasi halal pada barang gunaan memiliki peran penting karena produk tableware bersentuhan langsung dengan makanan sehingga perlu dipastikan status kehalalannya agar memberikan rasa aman bagi konsumen.
Selain itu, sertifikasi halal juga diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN.
“Alat makan dan juga barang gunaan halal lainnya yang tersertifikasi halal berpotensi memberikan kontribusi positif pada kinerja ekspor, terutama pada negara-negara yang mayoritas beragama Islam,” tutur Reni.
Dirjen IKMA mengungkapkan, nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada tahun 2025 mencapai USD12,68 juta dengan pasar utama Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Tiongkok.
Namun demikian, potensi penetrasi ke pasar negara-negara muslim masih sangat terbuka untuk terus dioptimalkan.
Pada tahun yang sama, nilai ekspor produk tersebut ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar USD254 ribu, ke Arab Saudi sebesar USD223 ribu, ke Malaysia sebesar USD108 ribu, dan ke Brunei Darussalam sebesar USD17 ribu.
“Capaian ini menunjukkan bahwa produk alat makan keramik Indonesia memiliki daya saing yang baik di pasar global. Meski demikian, peluang di pasar halal dunia masih sangat terbuka lebar, khususnya di negara-negara mayoritas muslim. Oleh karena itu, dengan kewajiban sertifikasi halal, diharapkan kinerja ekspor alat makan produksi IKM lokal makin meningkat,” jelas Reni.
















