TERASJABAR.ID – Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keberadaan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu Kemendikdasmen memastikan bahwa penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN.
Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Dalam merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian bagi para guru.
















