TERASJABAR.ID – Kabar positif datang bagi para guru di Indonesia. Komisi X DPR RI berkomitmen meningkatkan martabat profesi guru melalui pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), sehingga sejajar dengan profesi profesional lain seperti dokter, akuntan, dan insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan hal ini saat berdialog dengan media nasional di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa jika guru telah diakui sebagai profesi, maka peningkatan kesejahteraan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas Kurniasih, seperti ditulis Parlementaria pada Minggu, 3 Mei 2026.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang berperan penting dalam melahirkan berbagai profesi lainnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi sebagai bukti pengakuan profesional bagi guru.
Namun, hingga kini masih banyak tenaga pendidik yang belum memperoleh sertifikat tersebut, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.
Selain itu, Kurniasih berharap ke depan tidak ada lagi kategori guru seperti PPPK paruh waktu atau honorer yang dinilai membingungkan.
Ia menilai klasifikasi guru yang terlalu banyak perlu disederhanakan agar lebih jelas dan adil.
Lebih lanjut, ia berharap pasal yang mengatur guru sebagai profesi tetap dipertahankan hingga RUU Sisdiknas disahkan.
Dalam rancangan tersebut juga diperkenalkan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan untuk menjaga konsistensi kebijakan.
Dengan adanya RIP, arah pembangunan pendidikan diharapkan lebih terstruktur, berkelanjutan, dan tidak bergantung pada pergantian menteri.-***














