TERAS JABAR – Kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Sritex dengan tersangka beberapa bankir masih bergulir di PN Semarang.
Dalam persidangan yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dengan anggota Edwin Pudyono Marwiyanto dan Bonifasius Nadya Aribowo itu baru baru ini, terungkap di mana beberapa saksi ahli hukum menyatakan bahwa para bankir tidak bisa di tersangkakan.
Mereka sudah menjalani semua prosedur yang menjadi SOP dalam pemberian kredit. Jadi, jaksa tidak boleh semena mena menjatuhkan pidana kepada para bankir.
Ketua Presidium Corong Jabar (kumpulan ahli hukum, akademisi, politikus) Yusuf Sumpena SH SPm menyoroti kasus Sritex yang menyeret beberapa bankir salah satunya Yuddy Renaldi, eks Dirut Bjb. Menurut Kang Iyus, kredit macet tidak bisa dipidanakan. “Kita harus bedakan antara kredit macet dengan kredit fiktif, “katanya.
Kredit macet itu sebelumnya sudah melalui proses dengan 5P (Party – golongan), Purpose (tujuan), Payment (kemampuan bayar), Profitability (keuntungan), dan Protection (jaminan). Selain itu juga melalui analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).
Jadi, kata Kang Iyus, kredit macet itu erat kaitan dengan cash flow debitur atau perusahaan. Jaminannya jelas sudah melalui apraisal dan ada nilai taksasinya.
Berbeda dengan kredit fiktif dimana motifnya lain yakni ada unsur pidana penipuan ,TPPU maupun penggelapan karena colleteral debitur fiktif dan usahanyapun fiktif. Modus ini bisa terjadi karena kolaburasi oknum perbankan dengan debitur .
“Jika APH menyamakan kedua hal yang berbeda itu jelas sangat keliru. JPU harus cerdas dan jeli. Kalau APH atau jaksa penyelidik/penyidik memperlakukan semua perbankan yang NPL ( Non performing Loan ) nya tinggi langsung dipidanakan, pasti penjara akan penuh. “ini nggak adil dan akan menimbulkan dampak negatif di mana perbankan takut memberi kredit apapun. Tentu saja, jika ini terjadi maka akan menghambat sektor bisnis dan sudah pasti akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.Â
Menurut Kang Iyus, kredit macet ada mekanisme hukumnya yaitu pengadilan niaga yang di tempuh melalui PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Hal ini dilakukan oleh debitur untuk penundaan pembayaran merekstrukturisasi dan itu di atur oleh UU no 37 tahun 2004. Tujuanya agar terhindar dari kepailitan namun jika oleh pengadilan niaga dianggap pailit maka dilakukan subrograsi kepada pihak ketiga yang berminat alih debitur. Biasanya banyak pihak ketiga yang berminat selain nilai jualnya di bawah taksasi juga colleteralnya jelas . Nah….ini masuk perdata bukan ranah kejaksaan langsung memutuskan delik pidana.
Satu hal lagi saran Kang Iyus yakni SLIK jangan diberlakukan terhadap pinjol karena pinjol bukan lembaga perbankan ,SLIk hanya berlaku untuk riwayat kredit perbankan atas calon debitur . Jika SLIK dikaitkan dengan pinjol maka sektor usaha properti ,UMKM dan sektor usaha retail kelas MBR akan terganggu.
“Saya pernah menyampaikan hal ini ketika bertemu langsung kepada ketua OJK Jabar. OJK setuju bahwa pinjol bukan lembaga perbankan dan tidak bisa dikenakan SLIk, “ujarnya.
Sejumlah saksi yang berlatar pengetahuan hukum mendalam umumnya kompak bahwa Jaksa keliru melakukan bankir sebagai penjahat.
TAK ADA ALIRAN DANA
Dalam kasus yang melibatkan Yuddy Renaldi, terbukti yang bersangkutan tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Jadi, Yuddy menurut beberapa saksi ahli sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan.Â
Oleh karena itu, Majelis Hakim merupakan satu satunya pintu harapan keadilan bagi Yudfy Renaldi dan beberapa bankir lain. Yang diharapkan adalah hati nurani, kebebasan, dan kemerdekaan majelis hakim. Apakah mereka akan membebaskan para bankir dari tuduhan JPU yang tidak adil? Ataukah mereka ikut-ikutan menabuh genderang ketidakadilan. ***


















