TERAS JABAR. ID- Sidang ketiga kasus gugatan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung Nizar Sungkar melawan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie berlangsung di PN Bandung, Senin 6 April 2026, berlangsung tidak kurang dari setengah jam.
Hakim Ketua Riyanto Alosyus masih meminta penggugat Nizar Sungkar dan para tergugat salah satunya Anindya Bakrie hadir pada mediasi 13 April 2026 di PN Bandung.
Riyanto menunjuk Hakim Non Sidang Sutarjo SH, MH. Dalam mediasi ini, Hakim ketua meminta para penggugat dan tergugat memanfaatkan agenda mediasi tersebut untuk mencari solusi perdamaian.
Salah satu kuasa hukum Nizar, Tri Laksono SH mengatakan, sidang ketiga ini hanya membahas soal kelengkapan data dan arahan Hakim untuk melakukan mediasi.
“Jadi dalam mediasi nanti Pak Nizar akan hadir termasuk Anindya diharapkan bisa hadir juga, “ujar Tri.
Menganai materi yang akan dibahas dalam mediasi nanti, Tru belum bisa sampaikan sekarang. Nanti Pak Nizar sendiri yang akan sampaikan, “katanya.
Seperti diberitakan, Nizar Sungkar menggugat Kadin Indonesia secara material dan in material. Untuk in material Nizar menggugat Rp20 Miliar.
TIGA KELOMPOK
Menurut Tri Laksono SH, gugatan Nizar ini dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga diarahkan ke Almer Faiq Rusydi.
Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.
Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.
Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.
Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.
Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.















