terasjabar.id
Senin, 25 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 25 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Anindya Bakrie Digugat 20 M, Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi

Herman by Herman
6 Apr 2026 13:09
in Berita Utama, News
Reading Time: 6 mins read
A A
0
Anindya Bakrie Digugat 20 M, Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi

MUPROV PREANGER BANDUNG

Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).

ADVERTISEMENT

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh KADIN Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO KADIN sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.

Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO KADIN maka Sdr. Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus KADIN Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.

Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh KADIN Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi KADIN Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi KADIN Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.

Fakta bahwa disatu sisi KADIN Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut. ****

Anindya Bakrie Digugat 20 M, Hakim PN Bandung Perintahkan Mediasi

BANDUNG – Sidang ketiga kasus gugatan Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Preanger Bandung Nizar Sungkar melawan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie berlangsung di PN Bandung, Senin 6 April 2026, berlangsung tidak kurang dari setengah jam.

RELATED POSTS

Kadin Kota Tasikmalaya Gelar Festival Bootcamp Afiliator, Target Transaksi Rp50 Miliar

Pemkab Bandung Dukung Penuh Kadin, KDS Ingin Dunia Usaha Makin Berkembang

Mukab Bandung Digelar Tanpa Restu Kadin Pusat, Zoelkifli M Adam Prihatin Konflik Makin Melebar

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

Hakim Ketua Riyanto Alosyus masih meminta penggugat Nizar Sungkar dan para tergugat salah satunya Anindya Bakrie hadir pada mediasi 13 April 2026 di PN Bandung.

Riyanto menunjuk Hakim Non Sidang Sutarjo SH, MH. Dalam mediasi ini, Hakim ketua meminta para penggugat dan tergugat memanfaatkan agenda mediasi tersebut untuk mencari solusi perdamaian.

Salah satu kuasa hukum Nizar, Tri Laksono SH mengatakan, sidang ketiga ini hanya membahas soal kelengkapan data dan arahan Hakim untuk melakukan mediasi.

“Jadi dalam mediasi nanti Pak Nizar akan hadir termasuk Anindya diharapkan bisa hadir juga, “ujar Tri.

Menganai materi yang akan dibahas dalam mediasi nanti, Tru belum bisa sampaikan sekarang. Nanti Pak Nizar sendiri yang akan sampaikan, “katanya.

Seperti diberitakan, Nizar Sungkar menggugat Kadin Indonesia secara material dan in material. Untuk in material Nizar menggugat Rp20 Miliar.

TIGA KELOMPOK
Menurut Tri Laksono SH, gugatan Nizar ini dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga diarahkan ke Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung.

MUPROV PREANGER BANDUNG

Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker).

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh KADIN Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO KADIN sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum.

Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO KADIN maka Sdr. Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus KADIN Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan.

Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh KADIN Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi KADIN Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi KADIN Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1).

Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon.

Fakta bahwa disatu sisi KADIN Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut. ****

Page 2 of 2
Prev12
Tags: GugatankadinKafinPN Bandung
ShareTweetSend

Related Posts

Kadin Kota Tasikmalaya Gelar Festival Bootcamp Afiliator, Target Transaksi Rp50 Miliar
Daerah

Kadin Kota Tasikmalaya Gelar Festival Bootcamp Afiliator, Target Transaksi Rp50 Miliar

13 Mei 2026 17:50
Pemkab Bandung Dukung Penuh Kadin, KDS Ingin Dunia Usaha Makin Berkembang
Berita Utama

Pemkab Bandung Dukung Penuh Kadin, KDS Ingin Dunia Usaha Makin Berkembang

11 Mei 2026 19:47
Mukab Bandung Digelar Tanpa Restu Kadin Pusat, Zoelkifli M Adam Prihatin Konflik Makin Melebar
Berita Utama

Mukab Bandung Digelar Tanpa Restu Kadin Pusat, Zoelkifli M Adam Prihatin Konflik Makin Melebar

11 Mei 2026 17:34
Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik
Berita Utama

Ketidakhadiran Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Disorot, Dinilai Tak Beritikad Baik

7 Mei 2026 18:06
Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan
Berita Utama

Hakim Pertanyakan Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie yang Tak Pernah Muncul di Pengadilan

30 Apr 2026 21:25
Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan
Berita Utama

Konflik Kadin Jabar, Semua Pihak Harus Hormati Proses Pengadilan

23 Apr 2026 18:36
Next Post
MKD DPR RI Dorong Aparat Tegas Tindak Anggota Dewan yang Langgar Hukum

MKD DPR RI Dorong Aparat Tegas Tindak Anggota Dewan yang Langgar Hukum

Iran Sebut Ancaman Donald Trump Bisa Dikategorikan Kejahatan Perang

Iran Sebut Ancaman Donald Trump Bisa Dikategorikan Kejahatan Perang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 4 Juta! PT Moiz Bandung Adakan Loker Buat Lulusan SMA SMK

22 Mei 2026 15:30
Buat Lulusan SMA SMK! PT Cahaya Benteng Mas Bandung Buka Loker 2 Posisi

Buat Lulusan SMA SMK! PT Cahaya Benteng Mas Bandung Buka Loker 2 Posisi

19 Mei 2026 15:26
Rieke Diah Pitaloka: Pengawasan Visa Haji Harus Diperkuat Lintas Lembaga

Rieke Diah Pitaloka Dorong Integrasi Data untuk Perlindungan Jemaah Haji

0
Kualitas Layanan Haji Disorot, Wakil Ketua DPR RI: Harus Sesuai Kesepakatan Panja  DPR

DPR Puji Pelaksanaan Haji 2026, Persiapan Armuzna Lebih Baik

0
H. Untung: Sinergi Pengawasan Mutlak Diperlukan agar Seluruh Program Kerja Pemprov Jabar tahun 2026 Berdapak Langsung pada Masyarakat.

H. Untung: Sinergi Pengawasan Mutlak Diperlukan agar Seluruh Program Kerja Pemprov Jabar tahun 2026 Berdapak Langsung pada Masyarakat.

0
Longsor di Cimenyan, 1 Rumah Tertimbun dan Pasutri Terluka

Longsor di Cimenyan, 1 Rumah Tertimbun dan Pasutri Terluka

0
Rieke Diah Pitaloka: Pengawasan Visa Haji Harus Diperkuat Lintas Lembaga

Rieke Diah Pitaloka Dorong Integrasi Data untuk Perlindungan Jemaah Haji

25 Mei 2026 14:27
Kualitas Layanan Haji Disorot, Wakil Ketua DPR RI: Harus Sesuai Kesepakatan Panja  DPR

DPR Puji Pelaksanaan Haji 2026, Persiapan Armuzna Lebih Baik

25 Mei 2026 14:11
Longsor di Cimenyan, 1 Rumah Tertimbun dan Pasutri Terluka

Longsor di Cimenyan, 1 Rumah Tertimbun dan Pasutri Terluka

25 Mei 2026 12:33
Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu, Polisi Akhirnya Amankan MF Pelaku Pembuang Jasad Wanita di Bogor

Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu, Polisi Akhirnya Amankan MF Pelaku Pembuang Jasad Wanita di Bogor

25 Mei 2026 12:25

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.