JAKARTA – Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie untuk keempat kalinya absen dalam sidang mediasi gugatan Kadin daerah Jabar di PN Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2026.
Anin dalam sidang keempat ini hanya diwakili penasehat hukumnya Azis Syamsudin. Menurut Azis, Anin bukan tidak bersedia hadir tetapi kesibukan yang tak bisa ditinggal.
Tentang kelanjutan persidangan karena mediasi gagal, Azis mengaku siap. “Pihaknya siap menghadapi sidang gugatan karena tak tercapai perdamaian, “katanya.
KECEWA
Jarum jam menunjukkan angka 13.15 WIB. Satu per satu kuasa hukum penggugat dan tergugat memasuki Ruang Mediasi 1 Mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam, sesekali diselingi dengan tertawa. Yang mengesankan pertemuan tersebut tidak tegang, tapi berjalan lancar.
Pengacara Aziz Samsudin datang dalam sidang mediasi mewakili kliennya, Anindya Bakrie selaku Ketua Kadin Indonesia.
Dari pihak tergugat, tak ada satu pun prinsipal yang hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sejak mediasi pertama yang dipimpin Sri Wiguna, Anindya tak pernah menampakkan batang hidungnya di PN Jaksel.
“Saya kecewa dengan ketidakhadiran Anindya Bakrie sebagai tergugat,”ujar Roy Sianipar, kuasa hukum Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu.
Dia mengatakan, hanya salah satu prinsipal yang pernah hadir, yakni Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho.
Tapi, setelah itu tak ada lagi prinsipal yang menghadiri sidang mediasi.
Seperti diketahui, setelah terjadinya dualisme kepemimpinan Ketua Kadir Jabar. Ketua Kadin Jawa Barat Nizar Sungkar bersama Kadinda Garut dan Kadinda Indramayu, menggugat Anindya Bakrie karena hanya melantik Almer Faiq Rusdy yang dianggap sah secara deifinitif sebagai Ketua Kadin Jabar.
Selain Anindya Bakrie, tergugat lainnya adalah Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, dan Almer Faiq Rusdy.
Mediasi yang digelar selama 2 (dua bulan) tidak menghasilkan perdamaian. “Keinginan kami untuk menghadirkan Anindya, tidak digubris,” ujar Roy.
Melihat gelagat seperti ini, Roy memutuskan membatalkan mediasi. “Mediasi saya batalkan karena Anindya tidak memiliki i’tikad baik, dalam menyelesaikan kemelut di tubuh Kadin Jabar,” ucapnya.
Menurut pengacara Roy Sianipar, pihaknya siap tarung di pengadilan karena tak tercapai perdamain.
Gugatannya tetap sama, katanya. meminta Kadin Indonesia melakukan musyawarah ulang agar Ketua yang dihasilkan sesuai dengan AD/ART.
Dalam mediasi awal beberapa waktu lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.
Sedangkan dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Padahal, katanya, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar.
Bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan kepada Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan yang terigister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pihak yang digugat, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.***















