TERASJABAR.ID – Beberapa waktu lalu, media riuh memberitakan tentang kejatuhan raksasa tekstil Sritex yang berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian media adalah narasi pemberian fasilitas kredit dari tiga BPD, yaitu Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB di tahun 2020. Bidikan penegak hukum agak aneh karena kucuran kredit dari bank daerah itulah yang membuat perusahaan terseret ke jurang kebangkrutan.
Salah satu yang kebagian getahnya adalah pentolan bank BJB yang dipaksa harus ikut bertanggungjawab seolah ikut andil sebagai penyebab kebangkrutan Sritek. Narasi tersebut terus didengungkan seolah pimpinan bank pemberi kredit ikut bersalah. Padahal, menurut ekonom senior dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, risiko bisnis merupakan bagian inheren dari aktivitas ekonomi dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, kegagalan usaha adalah konsekuensi wajar dalam dinamika dunia bisnis yang penuh ketidakpastian.
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla bidang Ekonomi dan Keuangan itu menegaskan bahwa risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar. Jadi, katanya, dalam kaitan ini perbankan tidak dapat ditempatkan sebagai pihak yang bersalah karena secara substansi, bank merupakan korban dari kegagalan bisnis debitur.
Berbicara dalam sebuah Fokus Grup pekan lalu, Wijayanto menegaskan bahwa pemberian pinjaman oleh bank dilakukan melalui proses audit, analisis risiko, dan pengawasan formal yang ketat. “Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.
Pengawasan tersebut, menurutnya, melibatkan peran regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memastikan prosedur perbankan berjalan sesuai ketentuan. Apabila seluruh mekanisme telah dipenuhi, maka kegagalan pembayaran pinjaman tidak semestinya langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
SEMPAT JALAN DAN SEHAT
Sebuah fakta yang tak terbantahkan adalah laporan keuangan Sritex sebelum dan sesudah diberikan kredit oleh Bank BJB dan dua bank lain. Kondisi finansial Sritex pasca pemberian kredit Bank BJB (suplesi September 2020) justru menunjukkan perbaikan signifikan di akhir tahun tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2020, terdapat kemajuan jika dibandingkan dengan posisi setahun sebelumnya (31 Desember 2019).
Yang menarik adalah likuiditas menguat. Kas dan setara kas yang dimiliki perusahaan naik dari USD168,35 juta menjadi USD187,64 juta. Ini adalah sinyal bahwa perusahaan memiliki fire power untuk operasional di tengah ketidakpastian pandemi. Dilihat dari rasio pun lancar (current ratio) masih sangat sehat di angka 2,98 kali.
Artinya, kemampuan aset lancar untuk menutup utang jangka pendek pun sangat aman, bahkan di atas standar rata-rata industri. Kemudian, kinerja top-line pun tumbuh. Penjualan justru meningkat dari USD1,181 miliar di 2019 menjadi USD1,282 miliar di 2020. Di saat pandemi melumpuhkan sektor riil global, Sritex mampu mencatatkan pertumbuhan. Ini menunjukkan fundamental bisnis dan rantai pasoknya masih kuat.
Melihat profitabilitas pun sangat terjaga di mana Laba Sebelum Pajak tercatat USD101,7 juta, sedikit lebih tinggi dibanding USD101,5 juta di tahun sebelumnya.Jadi, data menunjukkan bahwa setelah fasilitas suplesi Rp350 miliar dari Bank BJB diberikan di bulan September 2020, kondisi keuangan Sritex per akhir Desember 2020 justru jauh lebih baik dari posisi 2019.
Bahkan, penjualan dan laba bertahan di tengah tekanan biaya operasional akibat COVID-19.Lalu mengapa terjadi gagal bayar dan berujung pailit? Di sinilah letak perbedaan antara fakta keuangan dengan peristiwa hukum.
Penurunan drastis baru terjadi di tahun 2021, di mana Sritex mencatat kerugian besar hingga USD1,08 miliar. Data historis 10 tahun terakhir menunjukkan, laba Sritex konsisten positif dan mencapai puncaknya di 2019, lalu kolaps di 2021 .ko
Mengutip Infobank, Ini adalah cliffhanger yang aneh. Jika menggunakan pisau analisis yang lazim digunakan, harus berani membedakan antara risiko bisnis (business risk) dengan tindak pidana (fraud). Fakta keuangan pasca kredit Bank BJB keluar menunjukkan kinerja positif. Artinya, secara korporasi, dana tersebut digunakan dengan baik untuk modal kerja dan berhasil mendongkrak penjualan di tengah pandemi.
Jika kemudian di tahun 2021 perusahaan dikondisikan untuk ambruk oleh oknum debitur melalui skema fraud—meminjam istilah yang beredar, “keuangan dikondisikan”—maka itu adalah ranah pidana yang terpisah dari kebijakan pemberian kredit di tahun 2020. Menyederhanakan persoalan dengan mengatakan “kredit macet terjadi karena ada penambahan kredit di September 2020” adalah narasi yang tidak ilmiah dan tidak adil. Ini sama saja mengkriminalisasi proses bisnis perbankan yang saat itu sudah melalui analisis dan terbukti secara ex-post menghasilkan kinerja keuangan yang positif.Kita harus menjaga agar proses hukum tidak menjadi alat untuk membenarkan narasi populis yang dangkal.
Jangan sampai para bankir, atau siapapun yang menjalankan fungsi intermediasi sesuai prinsip kehati-hatian justru menjadi korban dari narasi keliru yang mengaitkan kredit sehat dengan kondisi macet yang baru muncul setahun kemudian akibat ulah pihak lain. ***















