TERASJABAR.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengingatkan setiap pemanfaat ruang laut untuk taat dan patuh menyampaikan laporan tahunan yang telah diatur dalam Pasal 137 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Dilansir siaran pers KKP, Direktur Pengendalian Pemaanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan menegaskan setelah KKPRL diterbitkan, kewajiban pemegang izin tidak berhenti pada proses perizinan saja namun harus ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan tahunan.
Ia menjelaskan, laporan tahunan ini diperlukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan dan ketaatan pemanfaatan ruang lautnya sesuai KKPRL yang diberikan.
“Laporan tahunan bersifat self-assessment dari seluruh subjek hukum atau unit kerja pemegang KKPRL yang kemudian diverifikasi oleh Ditjen PRL. Di dalam laporan, pemegang KKPRL wajib menyampaikan keberlangsungan kegiatan, kondisi perizinan, pelaksanaan kegiatan serta pemenuhan 16 kewajiban yang melekat dalam KKPRL,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaporan, menurut Fajar, KKP telah menyiapkan sistem pelaporan elektronik yang disederhanakan dan telah diluncurkan pada September 2024.
Selain itu, tersedia buku panduan, layanan hotline, serta layanan konsultasi langsung, termasuk gerai layanan bagi peserta yang hadir secara luring.
Laporan tahunan memuat 16 kewajiban pemegang KKPRL, salah satunya adalah menyampaikan laporan secara tertulis setiap satu tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang paling sedikit memuat kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha; dan realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal perizinan berusaha dan/atau perizinan nonberusaha telah diterbitkan.
















