terasjabar.id
Jumat, 30 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

Radea: Hukum Bukan Hanya Menindak Tetapi Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tiah SM by Tiah SM
31 Okt 2025 05:59
in Wakil Rakyat, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Radea: Hukum Bukan Hanya Menindak Tetapi Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

TERASJABAR.ID – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung kini tengah membahas Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Radea Respati Paramudhita, SH.,MH,  menegaskan bahwa setiap ketentuan hukum, termasuk Peraturan Daerah (Perda), harus disusun dengan aturan yang jelas dan pasti.

Menurut Radea, Raperda yang sedang dibahas, tidak boleh ada celah interpretasi yang menurunkan nilai hukum hanya karena alasan situasi atau kondisi khusus.

ADVERTISEMENT

“Dalam hukum, termasuk Perda, segala sesuatunya harus diatur secara jelas dan pasti. Segala hal yang bertentangan harus dinyatakan tanpa ada degradasi nilai karena keadaan spesial,” ujarnya.

Radea menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, norma selalu ditujukan kepada barang siapa atau setiap orang yang dianggap cakap secara hukum. Hukum pidana tidak menetapkan terlebih dahulu syarat bahwa pelaku harus sehat secara psikis. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam ketentuan hukum seperti alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Politisi Golkar ini mencontohkan, alasan pembenar meliputi daya paksa (overmacht) dan pembelaan terpaksa, sementara alasan pemaaf mencakup ketidakmampuan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP, pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Pasal 49 ayat 2 KUHP), serta menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 ayat 2 KUHP).

“Alasan pembenar membawa kepada penghapusan tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf membawa kepada kondisi yang menghapuskan kesalahan dari pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, alasan pemaaf tidak membenarkan perbuatan, tetapi dapat menjadi dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama jika perbuatan didasari oleh kondisi kejiwaan atau sikap batin tertentu.

Radea menilai, prinsip ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengatur perilaku seksual menyimpang yang didasari kondisi psikis atau kejiwaan pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah atau memengaruhi hukum yang berlaku umum.

“Tujuan hukum bukan hanya menindak siapa yang melanggar, tetapi juga menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang, baik oleh pihak yang belum melakukan maupun yang berpotensi mengulanginya,” tegasnya.

RELATED POSTS

Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Kota Bandung Hormati Proses Hukum Rendiana Awangga

“Perda GDPK Diharapkan Kota Bandung Bisa Menyusun Pola Kependudukan untuk Masa Mendatang”

Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”

Pansus 13 Telusuri Alasan Perubahan Perda Ketertiban Umum Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Baru Cegah Perilaku Seksual Menyimpang”

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut perilaku penyimpangan seksual dan LGBT sebagai ancaman serius bagi generasi muda.

“Karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas untuk menjaga nilai moral, budaya, dan agama sebagai bentuk konkret pelaksanaan Pancasila,” tutup Radea.

Ini susunan Pansus 14 :
Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M
Anggota:
1. drg. Susi Sulastri
2. Elton Agus Marjan, S.E.
3. Agus Hermawan, S.A.P.
4. Muhammad Reza Panglima Ulung
5. Nina Fitriana, S.IP., M.IP.
6. Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPd., KHOM., MMRS., FINASIM.
7. Indri Rindani
8. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
9. Yoel Yosaphat, S.T.***

Tags: DPRD Kota BandungPansus
ShareTweetSend

Related Posts

Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Kota Bandung Hormati Proses Hukum Rendiana Awangga
News

Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Kota Bandung Hormati Proses Hukum Rendiana Awangga

10 Des 2025 20:16
“Perda  GDPK Diharapkan Kota Bandung Bisa Menyusun Pola Kependudukan untuk Masa Mendatang”
Berita Utama

“Perda GDPK Diharapkan Kota Bandung Bisa Menyusun Pola Kependudukan untuk Masa Mendatang”

18 Nov 2025 06:31
Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”
Berita Utama

Soroti Kekhawatiran Orang Tua, Nina Tekankan Pentingnya Raperda “Pencegahan Penyimpangan Seksual”

17 Nov 2025 06:57
Pansus 13 Telusuri Alasan Perubahan Perda Ketertiban Umum Kota Bandung
Berita Utama

Pansus 13 Telusuri Alasan Perubahan Perda Ketertiban Umum Kota Bandung

16 Nov 2025 06:52
DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Baru Cegah Perilaku Seksual Menyimpang”
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Baru Cegah Perilaku Seksual Menyimpang”

13 Nov 2025 06:24
Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, Tegaskan Pentingnya Pembaruan Regulasi Kesejahteraan Sosial
Berita Utama

Anggota Pansus 12, Juniarso Ridwan, Tegaskan Pentingnya Pembaruan Regulasi Kesejahteraan Sosial

12 Nov 2025 06:10
Next Post
Liverpool Pilih Tenang di Tengah Krisis, Posisi Arne Slot Aman

Liverpool Pilih Tenang di Tengah Krisis, Posisi Arne Slot Aman

Wali Kota Bandung Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot

Wali Kota Bandung Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

Waduh, Usai Lahan SDN Cikalang, Kini Giliran Lahan Masjid di Cileunyi Kulon Digugat Ahli Waris

28 Jan 2026 16:25
Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

Janji ke Suaminya Hanya Mau ke Apotek, Salsabila Menghilang Sudah Dua Hari

30 Jan 2026 06:03
Waduh, Ada Pergeseran Tanah di Teras Kamojang, Ini Penjelasan Camat Ibun

Waduh, Ada Pergeseran Tanah di Teras Kamojang, Ini Penjelasan Camat Ibun

27 Jan 2026 09:46
Ada Retakan Tanah dan Membayakan, Teras Kamojang Ibun Ditutup Total

Ada Retakan Tanah dan Membayakan, Teras Kamojang Ibun Ditutup Total

0
Polres Tasikmalaya Gelar Serah Terima Jabatan, Wujud Penyegaran Organisasi

Polres Tasikmalaya Gelar Serah Terima Jabatan, Wujud Penyegaran Organisasi

0
Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

0
Gempa M 2,7 Guncang Bandung, Farhan Minta BPBD Mitigasi Dampak dan Imbau Warga Tenang

Gempa M 2,7 Guncang Bandung, Farhan Minta BPBD Mitigasi Dampak dan Imbau Warga Tenang

0
Ada Retakan Tanah dan Membayakan, Teras Kamojang Ibun Ditutup Total

Ada Retakan Tanah dan Membayakan, Teras Kamojang Ibun Ditutup Total

30 Jan 2026 16:18
Polres Tasikmalaya Gelar Serah Terima Jabatan, Wujud Penyegaran Organisasi

Polres Tasikmalaya Gelar Serah Terima Jabatan, Wujud Penyegaran Organisasi

30 Jan 2026 15:59
Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

30 Jan 2026 14:28
Gempa M 2,7 Guncang Bandung, Farhan Minta BPBD Mitigasi Dampak dan Imbau Warga Tenang

Gempa M 2,7 Guncang Bandung, Farhan Minta BPBD Mitigasi Dampak dan Imbau Warga Tenang

30 Jan 2026 12:07
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.