terasjabar.id
Kamis, 21 Mei 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Komisi I DPRD Kota Bandung Soroti Konten Sensasional, Dorong Kode Etik Pegiat Media Sosial

Tiah SM by Tiah SM
21 Mei 2026 15:44
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Komisi I DPRD Kota Bandung Soroti Konten Sensasional, Dorong Kode Etik Pegiat Media Sosial

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr Radea Respati

TERASJABAR.ID – Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penguatan pengawasan ruang digital serta penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten di tengah maraknya penyebaran disinformasi, eksploitasi ekspresi individu, hingga konten sensasional di berbagai platform digital.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr Radea Respati, menilai perkembangan teknologi digital memang membuka ruang komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat. Namun di sisi lain, fenomena eksploitasi foto dan video seseorang demi viralitas maupun keuntungan tertentu kini semakin mengkhawatirkan.

“Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, bukan sekadar mengejar viralitas,” ujar Radea.

Menurutnya, tidak sedikit konten di media sosial yang merekam ekspresi individu, kemudian diedit, dimonetisasi, dan disebarluaskan tanpa persetujuan yang jelas. Bahkan, sejumlah konten dinilai mengandung unsur sensasional, eksploitasi emosional, hingga muatan yang mengarah pada seksualitas.

Komisi I DPRD Kota Bandung menilai kondisi tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, komunitas kreator, hingga masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, Komisi I juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang dinilai memperkuat pengawasan ruang digital, khususnya terkait perlindungan anak, data pribadi, dan literasi digital masyarakat.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur sejumlah langkah teknis seperti pembatasan usia pengguna, verifikasi akun, filter konten negatif, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan data pribadi anak, hingga penguatan mode keluarga dan keterlibatan orang tua.

Tak hanya itu, DPRD Kota Bandung juga menyoroti praktik “giveaway by design” yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.

Dalam praktik tersebut, produk yang dibagikan dipromosikan seolah barang asli dan berkualitas, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Fenomena penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Bandung. Pola komunikasi pemerintahan yang dikemas secara dramatis dan berorientasi viral dinilai berpotensi mengaburkan batas antara keterbukaan informasi publik dengan pencitraan politik.

RELATED POSTS

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung berikan 275 Rekomendasi untuk Wali Kota Bandung, Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Efektivitas Belanja Daerah

DPRD Kota Bandung Soroti Dampak Media Sosial terhadap Generasi Muda

DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Implementasi Program Dinilai Belum Optimal, DPRD Soroti Kinerja hingga Penertiban PKL di Bandung

Pengawasan Jam Malam Pelajar Melemah, DPRD Kota Bandung Desak Evaluasi Menyeluruh

Radea menegaskan, penggunaan media sosial oleh kepala daerah sejatinya merupakan hal positif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, penyampaian konten tetap harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, serta perlindungan privasi masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan foto, video, wajah, maupun identitas seseorang yang dapat dikenali termasuk bagian dari data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara dalam UU ITE, penyebaran konten menyesatkan, melanggar kesusilaan, atau merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Sebagai solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, sebagaimana dunia pers memiliki Kode Etik Jurnalistik.

Kode etik tersebut diharapkan menjadi pedoman moral dalam bermedia sosial, antara lain menjaga akurasi informasi, mencegah hoaks dan disinformasi, menghormati privasi individu, tidak mengeksploitasi anak dan kelompok rentan, serta menghindari konten sensasional maupun bermuatan seksualitas.

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat,” kata Radea.

Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif, khususnya bagi generasi muda, agar masyarakat lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial.

Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, hingga platform media sosial, DPRD Kota Bandung berharap budaya “say no to hoax” dapat semakin diperkuat demi menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan berintegritas.

Tags: DPRD Kota BandungKomisi ISoroti Konten Sensasional
ShareTweetSend

Related Posts

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung berikan 275 Rekomendasi untuk Wali Kota Bandung, Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Efektivitas Belanja Daerah
Berita Utama

Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung berikan 275 Rekomendasi untuk Wali Kota Bandung, Soroti Ketimpangan Ekonomi dan Efektivitas Belanja Daerah

16 Mei 2026 13:54
Edwin Senjaya Desak Tirtawening Selesaikan Hak Karyawan
Wakil Rakyat

DPRD Kota Bandung Soroti Dampak Media Sosial terhadap Generasi Muda

1 Mei 2026 08:44
DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

28 Apr 2026 08:30
Pansus 13 DPRD Bandung Matangkan Raperda Ketertiban Umum, Bahas 12 Aspek Tertib Kota
Berita Utama

Implementasi Program Dinilai Belum Optimal, DPRD Soroti Kinerja hingga Penertiban PKL di Bandung

19 Apr 2026 06:05
Pengawasan Jam Malam Pelajar Melemah, DPRD Kota Bandung Desak Evaluasi Menyeluruh
Berita Utama

Pengawasan Jam Malam Pelajar Melemah, DPRD Kota Bandung Desak Evaluasi Menyeluruh

13 Apr 2026 08:42
Raperda GDPK, Siap Jadi Panduan Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Keamanan Data Usai Isu Kebocoran

12 Apr 2026 09:03
Next Post
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Semangat “Locally Rooted, Globally Rising” Warnai Dies Natalis Universitas Achmad Yani ke-36

Semangat "Locally Rooted, Globally Rising" Warnai Dies Natalis Universitas Achmad Yani ke-36

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
7 POSISI! PT Ceres Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

7 POSISI! PT Ceres Bandung Buka Loker Terbaru, Ini Link Daftarnya

16 Mei 2026 16:28
Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Ada 5 Posisi, PT Medion Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

28 Apr 2026 15:29
Buat Lulusan SMA SMK! Wizzmie Bandung Buka Loker Crew Store

Buat Lulusan SMA SMK! Wizzmie Bandung Buka Loker Crew Store

16 Mei 2026 16:08
Gaji 4,5 Juta! PT Emas Murni Abadi Bandung Buka Loker Staff Gudang

Gaji 4,5 Juta! PT Emas Murni Abadi Bandung Buka Loker Staff Gudang

14 Mei 2026 16:33
Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

Buat Lulusan SMA SMK! Indomaret Bandung Buka Loker Teranyar

2
Semangat “Locally Rooted, Globally Rising” Warnai Dies Natalis Universitas Achmad Yani ke-36

Semangat “Locally Rooted, Globally Rising” Warnai Dies Natalis Universitas Achmad Yani ke-36

0
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

0
Cara Menghilangkan Kerak Gigi dengan Efektif, Gini Kiatnya!

Cara Menghilangkan Kerak Gigi dengan Efektif, Gini Kiatnya!

0
Semangat “Locally Rooted, Globally Rising” Warnai Dies Natalis Universitas Achmad Yani ke-36

Semangat “Locally Rooted, Globally Rising” Warnai Dies Natalis Universitas Achmad Yani ke-36

21 Mei 2026 16:17
Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

Gaji 6 Juta! Lino and Sons Bandung Buka Loker Posisi Staff Produksi

21 Mei 2026 16:13
Komisi I DPRD Kota Bandung Soroti Konten Sensasional, Dorong Kode Etik Pegiat Media Sosial

Komisi I DPRD Kota Bandung Soroti Konten Sensasional, Dorong Kode Etik Pegiat Media Sosial

21 Mei 2026 15:44
Cara Menghilangkan Kerak Gigi dengan Efektif, Gini Kiatnya!

Cara Menghilangkan Kerak Gigi dengan Efektif, Gini Kiatnya!

21 Mei 2026 15:44

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.