TERASJABAR.ID – Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penguatan pengawasan ruang digital serta penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten di tengah maraknya penyebaran disinformasi, eksploitasi ekspresi individu, hingga konten sensasional di berbagai platform digital.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Dr Radea Respati, menilai perkembangan teknologi digital memang membuka ruang komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat. Namun di sisi lain, fenomena eksploitasi foto dan video seseorang demi viralitas maupun keuntungan tertentu kini semakin mengkhawatirkan.
“Jangan sampai ruang digital pemerintahan berubah menjadi ruang sensasi. Publik membutuhkan informasi yang substantif, edukatif, dan memberikan solusi, bukan sekadar mengejar viralitas,” ujar Radea.
Menurutnya, tidak sedikit konten di media sosial yang merekam ekspresi individu, kemudian diedit, dimonetisasi, dan disebarluaskan tanpa persetujuan yang jelas. Bahkan, sejumlah konten dinilai mengandung unsur sensasional, eksploitasi emosional, hingga muatan yang mengarah pada seksualitas.
Komisi I DPRD Kota Bandung menilai kondisi tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, komunitas kreator, hingga masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Selain itu, Komisi I juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang dinilai memperkuat pengawasan ruang digital, khususnya terkait perlindungan anak, data pribadi, dan literasi digital masyarakat.
Aturan tersebut diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur sejumlah langkah teknis seperti pembatasan usia pengguna, verifikasi akun, filter konten negatif, fitur pencegahan doom scrolling, perlindungan data pribadi anak, hingga penguatan mode keluarga dan keterlibatan orang tua.
Tak hanya itu, DPRD Kota Bandung juga menyoroti praktik “giveaway by design” yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Dalam praktik tersebut, produk yang dibagikan dipromosikan seolah barang asli dan berkualitas, padahal kenyataannya tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Fenomena penggunaan media sosial oleh sejumlah kepala daerah juga menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Bandung. Pola komunikasi pemerintahan yang dikemas secara dramatis dan berorientasi viral dinilai berpotensi mengaburkan batas antara keterbukaan informasi publik dengan pencitraan politik.
Radea menegaskan, penggunaan media sosial oleh kepala daerah sejatinya merupakan hal positif untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, penyampaian konten tetap harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, serta perlindungan privasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan foto, video, wajah, maupun identitas seseorang yang dapat dikenali termasuk bagian dari data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara dalam UU ITE, penyebaran konten menyesatkan, melanggar kesusilaan, atau merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Sebagai solusi, Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, sebagaimana dunia pers memiliki Kode Etik Jurnalistik.
Kode etik tersebut diharapkan menjadi pedoman moral dalam bermedia sosial, antara lain menjaga akurasi informasi, mencegah hoaks dan disinformasi, menghormati privasi individu, tidak mengeksploitasi anak dan kelompok rentan, serta menghindari konten sensasional maupun bermuatan seksualitas.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain maupun menyesatkan masyarakat,” kata Radea.
Komisi I DPRD Kota Bandung juga mendorong edukasi literasi digital secara masif, khususnya bagi generasi muda, agar masyarakat lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial.
Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, hingga platform media sosial, DPRD Kota Bandung berharap budaya “say no to hoax” dapat semakin diperkuat demi menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan berintegritas.

















