terasjabar.id
Senin, 8 Desember 2025
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Opini

Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Herman by Herman
8 Sep 2025 07:47
in Opini, Berita Utama
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

RELATED POSTS

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

MALU , Tanda Hidupnya Hati

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

Empati yang Pudar

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.

Sejak disahkan tanggal 21 April 2008 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena kebutuhan adanya Undang-undang yang lebih spesifik soal Teknologi Informasi (TI) dibanding UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang sudah dianggap tidak mampu menangani kasus-kasus TI yang mulai marak di masyarakat, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) ini awalnya disusun berdasarkan 2 (dua) konsep sekaligus, yakni Rancangan UU Informasi Elektronik Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan Rancangan CyberLaw-nya Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dengan latar belakang: kebutuhan regulasi transaksi elektronik (e-commerce, tanda tangan digital, keamanan data), UU ITE ini awalnya lebih bertujuan untuk mengatur dan mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, Mengatur transaksi elektronik, tanda tangan digital, penyelenggara sistem elektronik. Namun karena sejak awal ada konsep CyberLaw-nya juga, maka didalamnya ada delik pidana, misalnya Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2): penyebaran kebencian/permusuhan berdasarkan SARA dan Pasal 29: ancaman kekerasan dan menakut-nakuti dengan Ancaman pidana: bervariasi, 6–12 tahun penjara dan Denda Rp 1–12 miliar saat itu.

Dikarenakan sejak lahir ada pasal-pasal yang memuat delik pidana diatas inilah, maka UU ITE kerap dikritik karena banyak dipakai untuk kriminalisasi warga, aktivis, jurnalis, bahkan ibu rumah tangga. Dua contoh yang sempat viral / terkenal diantaranya adalah kasus Prita Mulyasari (2008–2012) dimana dia sempat mengeluhkan layanan RS Omni Internasional Tangerang lewat email pribadi dan digugat dengan Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)). Sempat ditahan selama tiga minggu, meski kemudian bebas lewat MA. Menariknya kasus yang saya terlibat langsung selaku Ahli yang membelanya ini sempat memunculkan gerakan publik “Koin untuk Prita”. Kemudian ada kasus Florence Sihombing (2014) seorang mahasiswa UGM Jogja yang memposting komentar negatif di Path soal SPBU Yogya. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3), ditahan sehari, kasus dicabut setelah mediasi.

Kasus-kasus diatas mendorong dilakukannya Revisi Pertama UU ini menjadi UU No. 19 Tahun 2016 yang dsahkan tanggal 25 November 2016 oleh Presiden Jokowi, dimana alasan utama dilakukannya revisi pertama ini karena banyak kritik akibat UU ITE dipakai kriminalisasi, terutama Pasal 27 ayat (3). Secara detail perubahan krusial untuk Pasal 27 ayat (3) ini tetap ada, tapi dijelaskan lebih ketat, dimana delik aduan absolut (hanya bisa diproses bila ada pengaduan langsung dari korban) dan dilakukan pengurangan ancaman hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.dan Denda yang semula Rp1 miliar diturunkan jadi Rp750 juta. Selain itu ada penambahan aturan “Right to be forgotten” (hak penghapusan konten atas putusan pengadilan).

Page 1 of 3
123Next
Tags: Opiniroy suryoUud ite
ShareTweetSend

Related Posts

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”
Berita Utama

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

7 Nov 2025 07:17
KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 
Berita Utama

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

28 Okt 2025 03:01
MALU , Tanda Hidupnya Hati
Berita Utama

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta
Berita Utama

Ikhlas, Tanda Kematangan Cinta

18 Okt 2025 12:43
SADAR MATI
Berita Utama

Empati yang Pudar

16 Okt 2025 14:04
Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Berita Utama

Roy Suryo Ungkap Dugaan “Pasal Selundupan” yang Diterbitkan KPU untuk Gibran

16 Okt 2025 10:40
Next Post
Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

Kajati Jabar Tunjuk Jaksa untuk Dalami Kasus PJU yang Seret Orang Dekat Gubernur Jabar

3 Des 2025 20:32
Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

Gila Tenan, Tiang PJU Rp13 Juta Dijual ke Negara Rp32 Juta, APAK Ungkap Sosok AFR dan US

4 Des 2025 07:16
“Partai Kadin” yang Tak Boleh Dibiarkan

“Partai Kadin” yang Tak Boleh Dibiarkan

2 Des 2025 05:52
Ageung Sumaryana Terpilih Jadi Forum Purna Bhakti Disdik Kota Cirebon

Ageung Sumaryana Terpilih Jadi Forum Purna Bhakti Disdik Kota Cirebon

3 Des 2025 16:10
Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

0
Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

0
Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025,  5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025, 5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

0
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

0
Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

8 Des 2025 08:19
Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

8 Des 2025 07:31
Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025,  5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025, 5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

7 Des 2025 22:40
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

7 Des 2025 22:16

Recent News

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

Pasutri Asal Kuningan Terdampar Jadi Korban TPPO di Kamboja

8 Des 2025 08:19
Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

Sungai di Ciwidey Meluap, Puluhan Rumah Terendam

8 Des 2025 07:31
Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025,  5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

Kemensos Gelar Fun Walk HDI 2025, 5.000 Penyandang Disabilitas Penuhi Bundaran HI

7 Des 2025 22:40
Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Kemenkes Percepat Pemulihan Layanan RSUD Terdampak Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

7 Des 2025 22:16
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.