terasjabar.id
Minggu, 7 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Opini

Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

Herman by Herman
8 Sep 2025 07:47
in Opini, Berita Utama
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Banyak Aktivis dan Pegiat Sosial Ditahan Pasca Demo Kemarin, UU ITE (kembali) Makan Korban ?

RELATED POSTS

The Bureaucratic Labyrinth

Panda Dimsum

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.

ADVERTISEMENT

Sejak disahkan tanggal 21 April 2008 silam oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena kebutuhan adanya Undang-undang yang lebih spesifik soal Teknologi Informasi (TI) dibanding UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 yang sudah dianggap tidak mampu menangani kasus-kasus TI yang mulai marak di masyarakat, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) ini awalnya disusun berdasarkan 2 (dua) konsep sekaligus, yakni Rancangan UU Informasi Elektronik Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan Rancangan CyberLaw-nya Indonesia.

Dengan latar belakang: kebutuhan regulasi transaksi elektronik (e-commerce, tanda tangan digital, keamanan data), UU ITE ini awalnya lebih bertujuan untuk mengatur dan mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, Mengatur transaksi elektronik, tanda tangan digital, penyelenggara sistem elektronik. Namun karena sejak awal ada konsep CyberLaw-nya juga, maka didalamnya ada delik pidana, misalnya Pasal 27 ayat (3): pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2): penyebaran kebencian/permusuhan berdasarkan SARA dan Pasal 29: ancaman kekerasan dan menakut-nakuti dengan Ancaman pidana: bervariasi, 6–12 tahun penjara dan Denda Rp 1–12 miliar saat itu.

Dikarenakan sejak lahir ada pasal-pasal yang memuat delik pidana diatas inilah, maka UU ITE kerap dikritik karena banyak dipakai untuk kriminalisasi warga, aktivis, jurnalis, bahkan ibu rumah tangga. Dua contoh yang sempat viral / terkenal diantaranya adalah kasus Prita Mulyasari (2008–2012) dimana dia sempat mengeluhkan layanan RS Omni Internasional Tangerang lewat email pribadi dan digugat dengan Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)). Sempat ditahan selama tiga minggu, meski kemudian bebas lewat MA. Menariknya kasus yang saya terlibat langsung selaku Ahli yang membelanya ini sempat memunculkan gerakan publik “Koin untuk Prita”. Kemudian ada kasus Florence Sihombing (2014) seorang mahasiswa UGM Jogja yang memposting komentar negatif di Path soal SPBU Yogya. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3), ditahan sehari, kasus dicabut setelah mediasi.

Kasus-kasus diatas mendorong dilakukannya Revisi Pertama UU ini menjadi UU No. 19 Tahun 2016 yang dsahkan tanggal 25 November 2016 oleh Presiden Jokowi, dimana alasan utama dilakukannya revisi pertama ini karena banyak kritik akibat UU ITE dipakai kriminalisasi, terutama Pasal 27 ayat (3). Secara detail perubahan krusial untuk Pasal 27 ayat (3) ini tetap ada, tapi dijelaskan lebih ketat, dimana delik aduan absolut (hanya bisa diproses bila ada pengaduan langsung dari korban) dan dilakukan pengurangan ancaman hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.dan Denda yang semula Rp1 miliar diturunkan jadi Rp750 juta. Selain itu ada penambahan aturan “Right to be forgotten” (hak penghapusan konten atas putusan pengadilan).

Page 1 of 3
123Next
Tags: Opiniroy suryoUud ite
ShareTweetSend

Related Posts

The Bureaucratic Labyrinth
Berita Utama

The Bureaucratic Labyrinth

13 Mei 2026 07:49
Panda Dimsum
Berita Utama

Panda Dimsum

7 Mei 2026 07:02
Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional
Ragam

Kaleidoskop 2025: Roy Suryo dan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jadi Sorotan Nasional

19 Des 2025 14:09
“Saat Ayah Pulang kepada Makna”
Berita Utama

“Saat Ayah Pulang kepada Makna”

7 Nov 2025 07:17
KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 
Berita Utama

KONTROVERSI MENKEU PURBAYA VS GUBERNUR JABAR KANG DEDI MULYADI: JALAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL 

28 Okt 2025 03:01
MALU , Tanda Hidupnya Hati
Berita Utama

MALU , Tanda Hidupnya Hati

23 Okt 2025 18:18
Next Post
Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Meizu 22 Hadir dengan Pendingin Besar, Layar Ringkas dan Performa Gaming Stabil

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

Gaji 3,5 Juta! PT Jaya Utama Perkasa Bandung Buka Loker Admin Produksi

30 Mei 2026 16:19
Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

Gaji 5,5 Juta! PT Lotus Lingga Pratama Bandung Buka Loker Staff Produksi

5 Jun 2026 16:11
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejaksaan Pukul 4 Subuh dari Rumahnya

3 Jun 2026 11:30
TERBARU! PT Colorindo Tera Internasional Bandung Buka Loker Staff Logistik

TERBARU! PT Colorindo Tera Internasional Bandung Buka Loker Staff Logistik

2 Jun 2026 16:54
Manchester United Capai Kesepakatan Transfer Ederson dari Atalanta dengan Nilai €45 Juta

Loftus-Cheek Dukung Transfer Ederson ke Manchester United

0
Newcastle dan Bournemouth Berebut Enrico Paresce dari Torino

Newcastle dan Bournemouth Berebut Enrico Paresce dari Torino

0
Kembali Terjadi Tangki PT Pertamina Terbakar di KM 80 Tol Cipali, Damkar Subang Kejar Waktu Padamkan api di Tengah Hambatan Air Jauh

Kembali Terjadi Tangki PT Pertamina Terbakar di KM 80 Tol Cipali, Damkar Subang Kejar Waktu Padamkan api di Tengah Hambatan Air Jauh

0
Satreskrim Polres Garut Bekuk Residivis Curanmor, 17 Motor Hasil Jarahan Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Garut Bekuk Residivis Curanmor, 17 Motor Hasil Jarahan Diamankan Polisi

0
Manchester United Capai Kesepakatan Transfer Ederson dari Atalanta dengan Nilai €45 Juta

Loftus-Cheek Dukung Transfer Ederson ke Manchester United

7 Jun 2026 02:08
Newcastle dan Bournemouth Berebut Enrico Paresce dari Torino

Newcastle dan Bournemouth Berebut Enrico Paresce dari Torino

7 Jun 2026 01:49
Kembali Terjadi Tangki PT Pertamina Terbakar di KM 80 Tol Cipali, Damkar Subang Kejar Waktu Padamkan api di Tengah Hambatan Air Jauh

Kembali Terjadi Tangki PT Pertamina Terbakar di KM 80 Tol Cipali, Damkar Subang Kejar Waktu Padamkan api di Tengah Hambatan Air Jauh

6 Jun 2026 23:01
Satreskrim Polres Garut Bekuk Residivis Curanmor, 17 Motor Hasil Jarahan Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Garut Bekuk Residivis Curanmor, 17 Motor Hasil Jarahan Diamankan Polisi

6 Jun 2026 22:58

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.