TERASJABAR.ID – Satnarkoba Polres Kuningan mengamankan PA saat melakukan penggerebekan sebuah Kamar Kos di kawasan Desa Manis Kaler, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Rabu 14 Mei 2025.
Penggrebekan tersebut membuat tetangga dan warga sekitar terkejut karena penggerebekan itu berlangsung mendadak.
Penghuni kamar berinisial PA alias Acil yang masih berstatus mahasiswa itu, dibuat kaget saat kamarnya di grebek, lalu digeledah.
Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, alias obat keras terbatas yang diduga diperjualbelikan dan disalahgunakan PA.
Polisi berhasil menemukan barang bukti dalam 1 buah kantong kresek hitam, yang berisi 6 butir obat jenis Tramadol, 56 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 5 butir tablet berlogo DMP Nova serta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp200.000.