TERASJABAR.ID – Jajaran Polsek Cibalong Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat aksi pencurian di Kampung Cilopang Padamulya, RT 03 RW 03 Desa Najaten, Kec. Cibalong, Kab. Garut, pada Kamis (11/6/2026), sekitar pukul 00.30 dini hari.
Penangkapan bermula saat terduga pelaku tertangkap tangan oleh warga usai diduga masuk ke rumah korban melalui jendela samping dan membawa kabur satu unit telepon genggam.
Kapolsek Cibalong Iptu Irwandani membenarkan peristiwa tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di sekitar rumah warga. Saat dilakukan pengamanan oleh warga, pria berinisial A (24) itu tidak bisa mengelak. Dalam pemeriksaan awal oleh petugas, A mengakui pernah melakukan aksi pencurian lain di wilayah Kecamatan Cibalong.
Hasil penyelidikan mengungkap, modus pelaku terbilang nekat. Peristiwa pertama diketahui korban pada Selasa 9 Juni 2026 pagi, saat korban kembali ke rumah yang dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandung. Saat itulah korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga raib.
Dalam aksinya pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil kunci warung yang tersimpan di dalam tas milik korban.
Berbekal kunci warung pelaku kemudian membuka warung dan menggasak berbagai merek kopi, rokok, serta uang tunai yang tersimpan di dalam laci.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp18,5 juta.
Mendapat laporan dari korban dan bukti awal dari warga, Polsek Cibalong segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata identitas pihak terkait, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Proses penyelidikan berjalan cepat hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam kasus pencurian lain di wilayah Cibalong.*
















