TERASJABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol pada momentum Hari Besar Keagamaan.
Dalam operasi yang digelar Senin malam, 15 Juni 2026, petugas menindak beberapa lokasi usaha yang masih beroperasi meski telah diwajibkan tutup oleh Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama peringatan hari besar keagamaan.
Menurut Bambang, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan sementara usaha pariwisata pada hari-hari besar keagamaan.
Selain menjaga kepatuhan terhadap regulasi, langkah itu juga bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga menjelang tengah malam melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.
Sejumlah titik yang selama ini menjadi pusat aktivitas hiburan malam menjadi sasaran pemeriksaan.
Di kawasan Talaga Bodas, petugas mendapati sebuah tempat hiburan masih menjalankan aktivitas usaha.
Pengelola langsung diminta menghentikan operasional saat itu juga. Selain itu, identitas penanggung jawab usaha diamankan dan yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP.
Pengawasan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi di Jalan Mohammad Toha. Saat petugas tiba, beberapa tempat hiburan diketahui sedang melakukan proses penutupan setelah sebelumnya beroperasi.
Para penanggung jawab usaha diminta hadir ke kantor Satpol PP dengan membawa dokumen perizinan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sementara itu, hasil pengecekan di salah satu tempat usaha pijat di kawasan yang sama menunjukkan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Tempat tersebut dalam kondisi tutup sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, petugas juga menemukan toko penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin resmi di sekitar Jalan Mohammad Toha. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan langsung melakukan penyegelan tempat usaha.
“Untuk usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami lakukan penyegelan serta mengamankan barang bukti. Penanggung jawab usaha juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Sulanjana. Dari hasil pemantauan, seluruh lokasi yang diperiksa dalam keadaan tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bambang menegaskan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, khususnya pada momentum keagamaan yang membutuhkan penghormatan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha.
Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Operasi penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.(*)















