terasjabar.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Selasa, 16 Juni 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

Tiah SM by Tiah SM
16 Jun 2026 10:14
in Berita Utama, News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

TERASJABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol pada momentum Hari Besar Keagamaan.

Dalam operasi yang digelar Senin malam, 15 Juni 2026, petugas menindak beberapa lokasi usaha yang masih beroperasi meski telah diwajibkan tutup oleh Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama peringatan hari besar keagamaan.

Menurut Bambang, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai penutupan sementara usaha pariwisata pada hari-hari besar keagamaan.

Selain menjaga kepatuhan terhadap regulasi, langkah itu juga bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga menjelang tengah malam melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri.

Sejumlah titik yang selama ini menjadi pusat aktivitas hiburan malam menjadi sasaran pemeriksaan.

Di kawasan Talaga Bodas, petugas mendapati sebuah tempat hiburan masih menjalankan aktivitas usaha.

Pengelola langsung diminta menghentikan operasional saat itu juga. Selain itu, identitas penanggung jawab usaha diamankan dan yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP.

Pengawasan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi di Jalan Mohammad Toha. Saat petugas tiba, beberapa tempat hiburan diketahui sedang melakukan proses penutupan setelah sebelumnya beroperasi.

Para penanggung jawab usaha diminta hadir ke kantor Satpol PP dengan membawa dokumen perizinan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sementara itu, hasil pengecekan di salah satu tempat usaha pijat di kawasan yang sama menunjukkan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Tempat tersebut dalam kondisi tutup sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tak hanya menyasar tempat hiburan malam, petugas juga menemukan toko penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin resmi di sekitar Jalan Mohammad Toha. Dari lokasi tersebut, Satpol PP menyita 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan langsung melakukan penyegelan tempat usaha.
“Untuk usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami lakukan penyegelan serta mengamankan barang bukti. Penanggung jawab usaha juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Sulanjana. Dari hasil pemantauan, seluruh lokasi yang diperiksa dalam keadaan tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bambang menegaskan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, khususnya pada momentum keagamaan yang membutuhkan penghormatan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha.

RELATED POSTS

Tenda “Jemuran Celana Dalam” Dibabat Satpol-PP, KRPL Murka

Razia Imlek: Satpol PP Tertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal di Pandanwangi Cijawura

Bukan Eksekusi, Satpol PP Segel Kebun Binatang Bandung

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Operasi penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.(*)

Tags: Satpol PPTHM BandelToko Minol Tanpa Ijin
ShareTweetSend

Related Posts

Tenda “Jemuran Celana Dalam” Dibabat Satpol-PP, KRPL Murka
News

Tenda “Jemuran Celana Dalam” Dibabat Satpol-PP, KRPL Murka

21 Apr 2026 17:30
Razia Imlek: Satpol PP Tertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung
Berita Utama

Razia Imlek: Satpol PP Tertibkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung

17 Feb 2026 17:37
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal di Pandanwangi Cijawura
Berita Utama

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Ilegal di Pandanwangi Cijawura

12 Feb 2026 17:52
Bukan Eksekusi, Satpol PP Segel Kebun Binatang Bandung
News

Bukan Eksekusi, Satpol PP Segel Kebun Binatang Bandung

5 Feb 2026 10:46
Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal
News

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal

26 Nov 2025 23:43
Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga
Bandung Raya

Farhan Minta Satpol PP Harus Tegas, Humanis dan Jadi Wajah Pemerintah di Tengah Warga

8 Sep 2025 12:45
Next Post
Megah, Ribuan Warga Dari Setiap Kampung Tumpah di Pusat Kota  Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Megah, Ribuan Warga Dari Setiap Kampung Tumpah di Pusat Kota Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

Gaji 3,5 Juta! PT Putra Mutiara Jaya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

11 Jun 2026 16:39
Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

Untuk Lulusan SMA SMK! Gramedia Bandung Buka Loker Teranyar

11 Jun 2026 17:23
TERBARU! Yogya Bandung Buka Loker SC Bakery Buat Lulusan SMA SMK, Tertarik?

Ada 3 Posisi! Yogya Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

29 Apr 2026 16:57
Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! PT Knitto Tekstil Bandung Buka Loker Operator Gudang

7 Jun 2026 16:24
Megah, Ribuan Warga Dari Setiap Kampung Tumpah di Pusat Kota  Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Megah, Ribuan Warga Dari Setiap Kampung Tumpah di Pusat Kota Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

0
Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

0
Gol Bunuh Diri Hany Gagalkan Kemenangan Mesir atas Belgia

Gol Bunuh Diri Hany Gagalkan Kemenangan Mesir atas Belgia

0
400 Jamaah Haji Tasikmalaya Pulang Kampung Disambut Walikota dan Kapolresta, Tangis Haru Pecah di Gedung Dakwah Islamiah

400 Jamaah Haji Tasikmalaya Pulang Kampung Disambut Walikota dan Kapolresta, Tangis Haru Pecah di Gedung Dakwah Islamiah

0
Megah, Ribuan Warga Dari Setiap Kampung Tumpah di Pusat Kota  Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Megah, Ribuan Warga Dari Setiap Kampung Tumpah di Pusat Kota Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

16 Jun 2026 10:21
Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

Satpol PP Bandung Tertibkan THM Bandel dan Segel Toko Minol Tanpa Izin

16 Jun 2026 10:14
Gol Bunuh Diri Hany Gagalkan Kemenangan Mesir atas Belgia

Gol Bunuh Diri Hany Gagalkan Kemenangan Mesir atas Belgia

16 Jun 2026 09:12
400 Jamaah Haji Tasikmalaya Pulang Kampung Disambut Walikota dan Kapolresta, Tangis Haru Pecah di Gedung Dakwah Islamiah

400 Jamaah Haji Tasikmalaya Pulang Kampung Disambut Walikota dan Kapolresta, Tangis Haru Pecah di Gedung Dakwah Islamiah

16 Jun 2026 08:51

Teras Arsip

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.