TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyoroti maraknya praktik keberangkatan ibadah haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026.
Hal itu disampaikannya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Rieke menilai bahwa penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah yang sangat mendesak untuk mencegah berulangnya praktik haji ilegal yang masih ditemukan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan visa nonhaji harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak terkait.
“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” kata Rieke, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia juga menekankan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana kebijakan.
Oleh karena itu, koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, menjadi hal penting dalam memastikan pengawasan berjalan efektif, termasuk saat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Rieke turut mendorong percepatan pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dalam pengawasan mobilitas warga negara Indonesia ke luar negeri, termasuk untuk kepentingan ibadah haji dan umrah.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan haji, tetapi juga penting untuk melindungi WNI dari potensi tindak pidana perdagangan orang yang kerap memanfaatkan celah visa wisata maupun umrah sebagai modus keberangkatan ilegal.
Tim Pengawas Haji DPR berharap regulasi yang lebih kuat tersebut dapat meningkatkan pengawasan di pintu keberangkatan, sekaligus menutup ruang praktik perjalanan ilegal, sehingga pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.-***












