TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyoroti penanganan warga negara asing (WNA) yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) saat kunjungan kerja reses ke Manado, Sulawesi Utara.
Dalam peninjauan tersebut, ia mengungkapkan terdapat sekitar 30 WNA dengan latar belakang kasus yang beragam, termasuk sejumlah warga asal Filipina.
“Ada yang saat berlayar menggunakan sampan kemudian terlantar, hingga akhirnya masuk ke wilayah perairan Indonesia dan diamankan oleh petugas. Untuk kasus seperti ini, perlu segera dilakukan koordinasi dengan pemerintah Filipina, baik melalui konsulat maupun kedutaan besar, agar proses pemulangan bisa segera dilakukan,” ujarnya, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat, 24 April 2026.
Maruli menekankan pentingnya koordinasi cepat dengan pemerintah negara asal, baik melalui konsulat maupun kedutaan besar, agar proses pemulangan dapat segera dilakukan.
Ia menilai, tanggung jawab pemulangan seharusnya berada pada negara asal, sehingga tidak menambah beban anggaran Indonesia, terutama terkait kebutuhan logistik dan operasional detensi.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius melalui kerja sama lintas instansi, mengingat adanya unsur pidana yang harus ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, jika lokasi tindak pidana terjadi di Indonesia, maka proses hukum dapat dilakukan di dalam negeri.
Namun, jika tidak, deportasi menjadi opsi yang dapat ditempuh.
Maruli juga memberi perhatian pada anak-anak terlantar dan nelayan asing yang turut diamankan, dengan menekankan perlunya pendekatan kemanusiaan yang seimbang dengan aspek penegakan hukum agar setiap kasus dapat diselesaikan secara tepat dan efisien.-***

















