terasjabar.id
Sabtu, 18 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Wakil Rakyat

PSI Dorong Pemkot Bandung Tegas Tegakkan Ketertiban dan Tata Ruang Kota

Tiah SM by Tiah SM
17 Okt 2025 05:36
in Wakil Rakyat, Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
0
PSI Dorong Pemkot Bandung Tegas Tegakkan Ketertiban dan Tata Ruang Kota

TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Fraksi PSI yang diketuai Erick Darmadjaya menilai pembaruan regulasi ini penting agar lebih sesuai dengan dinamika sosial dan tantangan perkotaan yang semakin kompleks.

“Raperda ini harus menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan kota yang tertib, nyaman, bersih, asri, dan sehat, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Fraksi PSI dalam pandangan umumnya.

Tegas Soal Penegakan Hukum di Jalan Raya

Fraksi PSI menyoroti masih lemahnya penegakan aturan di jalan raya, terutama terkait parkir liar yang menimbulkan kemacetan kronis di sejumlah ruas jalan.

PSI menegaskan bahwa pelebaran jalan bukan solusi utama. Justru penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari Dishub dan Satpol PP menjadi kunci.

“Satpol PP harus diberi penguatan kewenangan dalam menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Aturan tidak boleh hanya jadi hiasan, tapi harus benar-benar dilaksanakan,” tegas Ketua Fraksi PSI Erick Darmadjaya.

Konsistensi Terhadap Tata Ruang dan Perizinan

Bandung sebagai kota jasa dan wisata juga menghadapi persoalan klasik: pertumbuhan bisnis yang tak diimbangi dengan lahan parkir. Akibatnya, badan jalan sering berubah fungsi menjadi lahan parkir.

Fraksi PSI meminta Pemkot Bandung untuk konsisten terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan menolak izin usaha yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau kawasan tidak sesuai untuk fungsi bisnis karena keterbatasan parkir, maka izinnya harus ditolak. Jangan sampai badan jalan dijadikan lahan parkir permanen,” tegasnya.

Soroti Polusi Udara dan Kebisingan Kota

RELATED POSTS

Pengawasan Jam Malam Pelajar Melemah, DPRD Kota Bandung Desak Evaluasi Menyeluruh

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Keamanan Data Usai Isu Kebocoran

Reklame Ilegal Masih Marak, DPRD Soroti Lemahnya Penertiban di Kota Bandung

DPRD Soroti Proyek BRT Bandung, Uung Minta Kualitas “Bintang Lima” dan Antisipasi Dampak Sosial

Belanja Pegawai Bandung Nyaris Batas Maksimal, DPRD Tekankan Efisiensi dan Genjot PAD dari Pariwisata

PSI juga mengingatkan bahwa Bandung kini termasuk kota dengan tingkat polusi udara cukup tinggi. Karena itu, PSI meminta agar Raperda ini memperkuat ketentuan tertib lingkungan dengan menambahkan aturan tegas terkait:

Batas ambang kebisingan di kawasan pemukiman, kewajiban pengelolaan limbah bagi usaha bengkel dan las, serta sanksi efektif bagi pelaku pencemaran udara dan tanah.

“Ketertiban lingkungan harus dipandang sebagai bentuk perlindungan hak dasar masyarakat atas lingkungan sehat,” tulis PSI dalam pandangannya.

Wajah Kota dan Fokus Pemerintah

Sebagai kota wisata dan kreatif, Bandung disebut masih menghadapi persoalan estetika kota seperti reklame liar, parkir sembarangan, dan PKL di trotoar.

PSI menilai keindahan dan ketertiban kota merupakan bagian penting dari daya tarik wisata serta kebanggaan warga Bandung.

“Pemerintah kota jangan kehilangan fokus. Tugas utama Pemkot adalah menata kota, menjaga kebersihan, menegakkan ketertiban, dan melindungi warganya dari polusi,” tegas Fraksi PSI.

Dukung Pembahasan Lanjutan

ADVERTISEMENT

Dengan berbagai catatan kritis tersebut, Fraksi PSI menyatakan mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Namun PSI menekankan, regulasi ini harus tegas dalam penegakan hukum, konsisten dalam tata ruang, serius menangani polusi, dan memperhatikan estetika kota.

“Perda ini harus menjawab persoalan nyata masyarakat, bukan sekadar normatif,” pungkas Fraksi PSI.***

Tags: DPRD Kota BandungFraksi PSI
ShareTweetSend

Related Posts

Pengawasan Jam Malam Pelajar Melemah, DPRD Kota Bandung Desak Evaluasi Menyeluruh
Berita Utama

Pengawasan Jam Malam Pelajar Melemah, DPRD Kota Bandung Desak Evaluasi Menyeluruh

13 Apr 2026 08:42
Raperda GDPK, Siap Jadi Panduan Menuju Indonesia Emas 2045
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Keamanan Data Usai Isu Kebocoran

12 Apr 2026 09:03
Reklame Ilegal Masih Marak, DPRD Soroti Lemahnya Penertiban di Kota Bandung
Berita Utama

Reklame Ilegal Masih Marak, DPRD Soroti Lemahnya Penertiban di Kota Bandung

10 Apr 2026 09:30
DPRD Soroti Proyek BRT Bandung, Uung Minta Kualitas “Bintang Lima” dan Antisipasi Dampak Sosial
Berita Utama

DPRD Soroti Proyek BRT Bandung, Uung Minta Kualitas “Bintang Lima” dan Antisipasi Dampak Sosial

8 Apr 2026 07:32
Belanja Pegawai Bandung Nyaris Batas Maksimal, DPRD Tekankan Efisiensi dan Genjot PAD dari Pariwisata
Berita Utama

Belanja Pegawai Bandung Nyaris Batas Maksimal, DPRD Tekankan Efisiensi dan Genjot PAD dari Pariwisata

5 Apr 2026 08:49
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan hingga 2045
Berita Utama

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan hingga 2045

16 Mar 2026 08:26
Next Post
Krisis Fiskal dan Harapan Pemekaran, Subang Cari Jalan ‘Ngabret’ Menuju Masa Depan

Krisis Fiskal dan Harapan Pemekaran, Subang Cari Jalan 'Ngabret' Menuju Masa Depan

Werder Bremen Kehilangan Tumpuan, Victor Boniface Gagal Penuhi Ekspektasi

Werder Bremen Kehilangan Tumpuan, Victor Boniface Gagal Penuhi Ekspektasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

5 POSISI! Richeese Factory Bandung Buka Loker Buat Lulusan SMA SMK

13 Apr 2026 16:10
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

SELURUH INDONESIA! Dadar Beredar Buka Loker Gede-Gedean, Ini Link Daftarnya

14 Apr 2026 17:04
Barcelona dan Juventus Bersaing Rebut Marcos Senesi dari Bournemouth

Diincar Barcelona dan Klub Top EPL, Marcos Senesi Lebih dengan Tottenham Hotspur

0
Gencatan Senjata 10 Hari, Amerika Serikat dan Iran Menuju Kesepakatan?

Gencatan Senjata 10 Hari, Amerika Serikat dan Iran Menuju Kesepakatan?

0
Laboratorium Kesehatan Harus Jadi Garda Prediktif dan Preventif, Wamenkes: AI Bukan Ancaman

Laboratorium Kesehatan Harus Jadi Garda Prediktif dan Preventif, Wamenkes: AI Bukan Ancaman

0
Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

0
Barcelona dan Juventus Bersaing Rebut Marcos Senesi dari Bournemouth

Diincar Barcelona dan Klub Top EPL, Marcos Senesi Lebih dengan Tottenham Hotspur

18 Apr 2026 00:31
Gencatan Senjata 10 Hari, Amerika Serikat dan Iran Menuju Kesepakatan?

Gencatan Senjata 10 Hari, Amerika Serikat dan Iran Menuju Kesepakatan?

18 Apr 2026 00:03
Laboratorium Kesehatan Harus Jadi Garda Prediktif dan Preventif, Wamenkes: AI Bukan Ancaman

Laboratorium Kesehatan Harus Jadi Garda Prediktif dan Preventif, Wamenkes: AI Bukan Ancaman

17 Apr 2026 22:18
Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih

17 Apr 2026 21:44
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.