TERASJABAR.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna terjadinya peningkatan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) di berbagai wilayah.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Kemenperin akan memastikan setiap kebijakan industri mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas.
“Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing,” ujar Menperin dalam keterangannya.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pinrang tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung pengembangan industri daerah agar semakin produktif, inovatif, dan kompetitif.
Melalui kerja sama ini, para pelaku usaha di Kabupaten Pinrang dapat memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi terhadap berbagai layanan industri melalui stan layanan BBSPJIHPMM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan faktor penting dalam membangun ekosistem industri yang kuat dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini merupakan bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan daya saing industri lokal. Kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Kabupaten Pinrang diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap layanan standardisasi dan jasa industri sehingga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas peluang pasar,” tutur Emmy.
Menurutnya, penguatan standardisasi, sertifikasi, dan layanan teknis industri merupakan bagian penting dalam transformasi industri nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
Oleh sebab itu, BSKJI terus memastikan semua satuan kerja di lingkungan Kemenperin untuk aktif membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku IKM.
Perpanjangan PKS tersebut mencakup berbagai layanan jasa industri yang menjadi kewenangan BBSPJIHPMM, antara lain layanan pengujian produk, sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi industri hijau, konsultansi dan pendampingan industri, inspeksi teknis, sertifikasi halal.
Kemudian, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemantauan lingkungan, sertifikasi sistem manajemen, validasi dan verifikasi gas rumah kaca, pelatihan kerja industri, sertifikasi profesi, hingga layanan sarana dan prasarana industri.
Kepala BBSPJIHPMM, Rifqi Ansari, mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam mendekatkan layanan industri kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
“Kami berharap kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang dapat memberikan dukungan optimal bagi pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, mineral logam, dan maritim. Melalui pendampingan serta layanan teknis yang komprehensif, pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, implementasi kerja sama tersebut akan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses seluruh layanan industri yang dibutuhkan untuk memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan semangat BBSPJIHPMM sebagai One Stop Solution for Industry dalam mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Selain itu, kerja sama ini juga menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam menerapkan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 serta menjaga ketidakberpihakan dan kerahasiaan informasi pelanggan.***
Sumber: Siaran Pers Kemenperin
















