terasjabar.id
Senin, 30 Maret 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Polda Jabar dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Ada Jaringan Internasional

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
29 Sep 2025 19:01
in News, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polda Jabar dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Narkoba, Ada Jaringan Internasional

TERASJABAR.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika sepanjang bulan September 2025.

Dari hasil operasi, total 257 kasus berhasil dibongkar dengan 317 tersangka diamankan, yang terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan ini terhubung dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah wilayah di Jabar.

Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan barang haram.

“Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika,” ungkap Hendra, Senin (29/9/2025).

Selain pengungkapan jaringan distribusi, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis.

Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial kemudian mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol.

RELATED POSTS

Satresnarkoba Ringkus 5 Tersangka Kasus Sabu 7 Gram Asal Ciwaru

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polda Jabar Resmi Buka Layanan Hotline Pemudik

Polda Jabar Terjunkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

Polda Jabar Tetapkan Kades di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Terlibat Jaringan Promosi Judi Online via WhatsApp, Polda Jabar Amankan Lima Tersangka

Setelah melalui proses pengeringan, hasilnya dijual dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap bersama barang bukti berupa tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai hasil penjualan Rp1,3 juta, serta beberapa telepon genggam.

“Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial A yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Kasus lain terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS dan MSA ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, hingga botol spray.

Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan bahan dasar cairan narkotika seharga Rp12 juta yang kemudian diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar.

ADVERTISEMENT

Dari hasil produksi tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

Tags: narkobaPolda Jabar
ShareTweetSend

Related Posts

Satresnarkoba Ringkus 5 Tersangka Kasus Sabu 7 Gram Asal Ciwaru
Daerah

Satresnarkoba Ringkus 5 Tersangka Kasus Sabu 7 Gram Asal Ciwaru

10 Mar 2026 22:46
Arus Mudik dan Balik Lebaran,  Polda Jabar Resmi Buka Layanan Hotline Pemudik
Bandung Raya

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polda Jabar Resmi Buka Layanan Hotline Pemudik

9 Mar 2026 20:56
Polda Jabar Terjunkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026
Bandung Raya

Polda Jabar Terjunkan 26.668 Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

9 Mar 2026 20:10
Polda Jabar Tetapkan Kades di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Daerah

Polda Jabar Tetapkan Kades di Garut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

25 Feb 2026 22:09
Terlibat Jaringan Promosi Judi Online via WhatsApp, Polda Jabar Amankan Lima Tersangka
Bandung Raya

Terlibat Jaringan Promosi Judi Online via WhatsApp, Polda Jabar Amankan Lima Tersangka

24 Feb 2026 15:37
Mendampingi KDM, Polda Jabar Jabar Jemput 12 Pekerja Hiburan ke Sikka NTT
Bandung Raya

Mendampingi KDM, Polda Jabar Jabar Jemput 12 Pekerja Hiburan ke Sikka NTT

23 Feb 2026 17:28
Next Post
Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Akan Bangun Komunikasi dengan Kadin Pusat dan Gubernur

Ketua Kadin Jabar Nizar Sungkar Akan Bangun Komunikasi dengan Kadin Pusat dan Gubernur

Pelanggaran MBG Bisa Disanksi Hingga ke Ranah Hukum, Ini Kata Gubernur Jabar

Pelanggaran MBG Bisa Disanksi Hingga ke Ranah Hukum, Ini Kata Gubernur Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

Pasutri yang Tewas Terseset Banjir di Cianjur Bersama Motornya Ternyata Warga Cinunuk

30 Mar 2026 12:58
Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

Buat Lulusan SMA SMK, Knitto Group Bandung Buka Loker Terbaru, Minat?

24 Mar 2026 16:43
PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

PT Ultrajaya Milk Bandung Buka Loker 2 Posisi Sekaligus, Minat?

27 Mar 2026 15:39
Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

Buat Lulusan SMK, UniTAG Bandung Buka Loker Posisi Staff Gudang

25 Mar 2026 13:49
Stok Beras Tembus 4,3 Juta Ton, Langkah Cepat Indonesia Atasi Kondisi Geopolitik

Stok Beras Tembus 4,3 Juta Ton, Langkah Cepat Indonesia Atasi Kondisi Geopolitik

0
Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Soal Kepatuhan PP TUNAS

Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Soal Kepatuhan PP TUNAS

0
De Zerbi Buka Peluang Latih Tottenham, Fans Spurs Tak Setuju

De Zerbi Buka Peluang Latih Tottenham, Fans Spurs Tak Setuju

0
Harga Bahan Pokok di Pekan Kedua Bulan Ramadan Turun

Sepekan Pasca Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Jabar Kembali Turun

0
Stok Beras Tembus 4,3 Juta Ton, Langkah Cepat Indonesia Atasi Kondisi Geopolitik

Stok Beras Tembus 4,3 Juta Ton, Langkah Cepat Indonesia Atasi Kondisi Geopolitik

30 Mar 2026 23:37
Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Soal Kepatuhan PP TUNAS

Kemkomdigi Panggil Google dan Meta Soal Kepatuhan PP TUNAS

30 Mar 2026 23:20
Ini Obat Batuk Alami, dari Madu hingga Teh Hijau

Ini Obat Batuk Alami, dari Madu hingga Teh Hijau

30 Mar 2026 20:33
De Zerbi Buka Peluang Latih Tottenham, Fans Spurs Tak Setuju

De Zerbi Buka Peluang Latih Tottenham, Fans Spurs Tak Setuju

30 Mar 2026 20:02
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.