Warga Majalengka Boleh Salat Id Berjemaah, Kecuali Perempuan dan Anak-anak

Warga Majalengka Boleh Salat Id Berjemaah, Kecuali Perempuan dan Anak-anak
Ilustrasi. (Kumparan)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 20 Mei 2020 15:42 WIB

Terasjabar.id –  Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Surat ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil kajian dan evaluasi Satgas Keagamaan COVID-19 Kabupaten Majalengka.

Dalam surat edaran tersebut, warga Majalengka diperbolehkan melaksanakan salat Id berjemaah di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan lain yakni tidak melibatkan perempuan serta anak.

"Ya betul kami membuat surat edaran menindaklanjuti keputusan Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Majalengka, yang memperbolehkan seluruh umat muslim di Majalengka menggelar salat Idul Fitri di masjid atau musala," kata Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Rabu (20/5/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 tentang kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 bahwa salat Id berjemaah dapat dilaksanakan. Namun, tetap berpedoman dengan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.

"Ada 8 poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait gelaran salat Idul Fitri ini, salah satunya dapat melaksanakan salat Id di masjid atau masala dengan jumlah terbatas," ucapnya.
Masih dijelaskan Karna, untuk kaum perempuan dan anak-anak agar dapat melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu, untuk mengurangi kerumunan yang bakal terjadi ketika gelaran salat dilaksanakan.

"Ya kita antisipasi, untuk perempuan dan anak-anak mungkin bisa dilaksanakan saja di rumah, menghindari kerumunan," jelas dia.

Bupati Karna juga meminta kepada para aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan agar melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, serta kerja sama dengan lembaga keagamaan setempat.

"Semoga saja ini yang terbaik, dan tidak ada pasien positif lagi di Majalengka," jelas dia.

Selain itu, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, KH Anwar Sulaeman mengatakan untuk kegiatan silaturahmi, ziarah kubur dan takbir keliling masih tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

"Ya tidak boleh jika itu, yang boleh hanya takbir itu pun hanya di masjid atau musala dengan jumlah terbatas," ujar KH Anwar.

Dijelaskan dia, meski diperbolehkan untuk menggelar salat Idul Fitri, tarawih dan Jumat, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan tersebut kata dia seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khotbah serta menjaga jarak minimal.

Selain itu lanjut dia, untuk daerah yang masih rawan akan penyebaran COVID-19, tetap dianjurkan melaksanakan salat di rumah, baik sendiri maupun berjemaah bersama keluarga.

"Semoga kebijakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Majalengka," jelas dia.
(Ciremaitoday.com)

Warga Majalengka Boleh Salat Id Berjemaah Kecuali Perempuan dan Anak-anak


Loading...