Setiap Orang yang Masuk Ke Pulau Dewata Melalui Bandara Wajib Menjalani Tes Swab, Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona

Setiap Orang yang Masuk Ke Pulau Dewata Melalui Bandara Wajib Menjalani Tes Swab, Mencegah Penyebaran Wabah Virus Corona
(Pemprov Bali : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 17 Mei 2020 08:24 WIB

Terasjabar.id - Setiap orang yang masuk ke Pulau Dewata melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, wajib menjalani tes dengan pengambilan spesimen swab. Langkah ini untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke Bali.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, sejauh ini orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa merupakan pekerja migran Indonesia asal Bali. Mereka wajib mengikuti tes swab jika ingin masuk ke Bali.

"Terhadap mereka ini kita lakukan screening luar biasa dengan langsung mengambil uji swab-nya yang diperiksa PCR. Selain itu, mereka baik PMI maupun non-PMI mesti menjalani karantina," ujar Dewa Made Indra usai menjadi narasumber Webinar di Kantor Diskominfo Provinsi Bali, Sabtu (16/5/2020).

Dia menambahkan, upaya pengetatan tersebut dilakukan untuk merespons kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan pada 6 Mei 2020. Kebijakan itu secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut.

"Terhadap kebijakan (Kemenhub) ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespons dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali," ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Dewa Indra menanggapi rumor yang menyebutkan soal adanya pembatasan aktivitas bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali. Hal itu kata dia disebabkan adanya kekeliruan persepsi di tengah masyarakat yang haruas diluruskan. Dia menjelaskan, setiap orang yang melewati masuk pintu Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan.

"Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun kita jaga, kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan Covid-19 itu kepada orang lain," ujar Dewa Indra.

Lebih lanjut, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan sesuai SE No 4 Tahun 2020. Antara lain harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya.

"Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swab-nya itu negatif hanya orang yang seperti itu yang boleh," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Bali Bandara I Gusti Ngurah Rai Tes Swab


Loading...