Tak Hanya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Untuk yang Nunggak Juga Bakal Naik 5 Persen

Tak Hanya Iuran BPJS Kesehatan, Denda Untuk yang Nunggak Juga Bakal Naik 5 Persen
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Hot News —Jumat, 15 Mei 2020 14:37 WIB

Terasjabar.id –  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden No 64/2020. Kenaikan iuran yang terjadi pada kelas I dan II mandiri itu akan berlaku pada Juli 2020.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam aturan tersebut, selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, juga mengatur soal perubahan subsidi pemerintah, hingga denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat bayar. Pada pasal 42 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan.

Pada tahun 2020, besar dendanya 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG). Namun, pada 2021 akan mengalami kenaikan menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.

Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan. Jika tidak bayar, maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara, mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Kalau belum bayar enggak aktif. Dikunci sistemnya. Kalau dibayar, dibuka lagi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dilansir dari Kompas, Jumat (15/5). Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat 2021.

Dalam pasa 42 ayat 5 disebutkan dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Apabila peserta menunggak dan dirawat inap di RS serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka peserta tersebut akan dikenakan denda. "Artinya kalau di luar 45 hari dan bukan rawat inap di RS, tidak terkena denda layanan," ungkapnya.

Sementara itu, denda 5 persen yang diberlakukan per tahun 2021 berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

Iqbal kemudian menjelaskan biasanya RS memberi diagnosis awal pada pasien, juga perkiraan perlu rawat inap berapa lama. Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta. Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut.

Ia juga menambahkan jika biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir. Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta. Namun, untuk denda yang harus dibayarkan akan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.

(Wowkeren.com)

Tak Hanya Iuran BPJS Kesehatan Denda Untuk yang Nunggak Juga Bakal Naik 5 Persen


Loading...