Polisi Menangkap 7 Mucikari Online di Salah Satu Hotel Kawasan Jalan Gubeng

Polisi Menangkap 7 Mucikari Online di Salah Satu Hotel Kawasan Jalan Gubeng
(Okezone.com/Syaiful Islam : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 15 Mei 2020 09:57 WIB

Terasjabar.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menangkap 7 muncikari online di salah satu hotel kawasan Jalan Gubeng. Dalam penggerebekan ini polisi juga mengamankan 7 pekerja seks komersial (PSK) online.

Identitas ketujuh muncikari tersebut masing-masing bernama Selvi Andriani (21), Edwin Mariyanto (21), Akmal Muyassar (19), Edi Wiyono (21), M Rizky (21), Aziz Haryanto (27), dan Diah Nur Aini (24).

Kini ketujuh muncikari dan para PSK online tengah diperiksa secara intensif di Mapolrestabes Surabaya. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku muncikari memanfaatkan media sosial Michat.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, menyatakan terungkapnya kasus itu berawal informasi dari masyarakat. Dalam informasi itu disebutkan ada praktik dugaan prostitusi online pada salah satu hotel di Kota Surabaya.

"Saat kita gerebek di salah satu hotel ada yang sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih ditawarkan oleh para pelaku muncikari," kata Agung, Kamis (14/5/2020) malam.

Menurut Agung, modus yang dilancarkan para muncikari dengan memasang status dan foto PSK-nya di Michat. Kemudian jika ada pria hidung belang berminat maka melakukan tawar menawar harga. Ketika harga sudah disepakati, baru menentukan lokasi hotel.

Para muncikari memasang tarif Rp5-10 juta untuk sekali kencan. Dari transaksi itu, muncikari mendapat keuntungan Rp1-2 juta. Keuntungan tersebut dipakai muncikari untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di saat pandemi Covid-19 ini.

"Para muncikari akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," tutur Agung.

Disadur dari iNews.id

Polrestabes Surabaya Mucikari Online PSK Online Hotek Kawasan Jalan Gubeng


Loading...