Kabar Baik! Jumat Besok Pensiunan PNS, TNI, hingga Veteran Bakal Terima THR

Kabar Baik! Jumat Besok Pensiunan PNS, TNI, hingga Veteran Bakal Terima THR
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Editor: Admin Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 16:46 WIB

Terasjabar.id –  PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bakal membagikan THR bagi pensiunan PNS, TNI, hingga penerima tunjangan veteran secara serentak pada Jumat (15/5).

Pembagian THR ini sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut, pembagian THR bagi PNS hingga TNI dan Polri paling lambat dicairkan besok.

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020.

SVP Sekretaris Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur, mengatakan THR yang diberikan sebesar penghasilan Maret 2020. THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

"Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip kumparan, Kamis (14/5).

Ia menegaskan kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19 serta mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen (Persero).


Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran THR 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919.


Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Adapun Pembayaran THR tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;

b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;

c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
(Kumparan.com)

Kabar Baik! Jumat Besok Pensiunan PNS TNI hingga Veteran Bakal Terima THR PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen


Loading...