BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran Untuk Penunggak, 'Minta Maaf' Usai Naikkan Iuran Peserta?

BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran Untuk Penunggak, 'Minta Maaf' Usai Naikkan Iuran Peserta?
(Foto: Wowkeren.com)
Editor: Admin Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 15:47 WIB

Terasjabar.id –  Belum lama ini pemerintah kembali menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang, ada sejumlah penyesuaian terhadap besaran iuran kendati sebelumnya sudah sempat diturunkan lewat putusan Mahkamah Agung.

Namun di tengah prahara tersebut, mendadak BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran terkait penunggak iuran. BPJS Kesehatan menyebut penunggak bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya hanya dengan membayar tunggakan selama maksimal 6 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf. Iqbal menyebut kebijakan ini merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk mendukung tanggap COVID-19, namun hanya khusus berlaku pada tahun 2020.

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif," ujar Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (13/5). "Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus."

Pernyataan ini disampaikan usai masyarakat dibuat geger dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gelombang protes tak terhindarkan, tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga pengamat dan para pakar.

Seperti misalnya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dirilis Joko Widodo merupakan bentuk pelanggaran konstitusi. Sebab Perpres itu bak menyalahi keputusan inkrah yang telah dikeluarkan oleh MA.

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," kata Feri, dilansir dari Kompas. Menurutnya pemerintah pun sengaja menetapkan nominal kenaikan iuran yang berbeda agar tidak dianggap menyalahi hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk peserta mandiri kelas I diwajibkan membayar Rp 150 ribu per orang per bulan mulai Juli 2020 mendatang.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II dinaikkan menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan. Sementara peserta mandiri kelas III dibebankan iuran sebesar Rp 42 ribu tiap orang tiap bulannya.

Namun untuk peserta kelas III akan mendapatkan subsidi senilai Rp 16.500 per orang per bulan hingga akhir 2020 mendatang. Sedangkan mulai 2021 besaran subsidi diturunkan menjadi Rp 7 ribu tiap orang tiap bulan.

(Wowkeren.com)

BPJS Kesehatan Beri Kelonggaran Untuk Penunggak 'Minta Maaf' Usai Naikkan Iuran Peserta?


Loading...