Iuran BPJS Kembali Naik Pada Juli 2020 Mendatang, 'Tidak Patuh Putusan MA'

Iuran BPJS Kembali Naik Pada Juli 2020 Mendatang, 'Tidak Patuh Putusan MA'
Ilustrasi (Bisnis,com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 14 Mei 2020 09:01 WIB

Terasjabar.id – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah pemerintah yang berniat akan menaikkan kembali iuran BPJS pada Juli mendatang. Ia menduga hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

"Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya di dalam perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan," katanya, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya dengan menaikan tarif BPJS, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," bebernya.

Saleh mengaku dirinya sudah menduga sejak awal pemerintah memiliki rencana pasca-putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS tersebut.

"Sejak awal saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA," tuturnya.

"Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut," tutupnya.

Disadur dari Okezone.com 

Iuran BPJS Naik Wakil Ketua Fraksi PAN DPR


Loading...